Ingat! Ini Sanksi Bagi yang Malas Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Tak Bisa Perpanjang SIM Hingga STNK
Ingat! Ini Sanksi Bagi yang Malas Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Tak Bisa Perpanjang SIM Hingga STNK
Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: Zainuddin
"Soal keterkaitan izin ini sebetulnya sudah tercantum di PP 86 Tahun 2013, memang ini sudah dipersiapkan bahkan sebelum JKN ada," jelas Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (12/10/2018).
Disebutkan, dalam Pasal 9 ayat 1 dan 2 sanksi itu meliputi tidak mendapat pelayanan publik tertentu kepada yang dikenai pemneri seperti perizinam terkait usaha, izin yg diperlukan dalam mengikuti tender proyek.
Baca: #KosongkanGBK Jadi Trending Topic Twitter Jelang Timnas Indonesia Vs Timor Leste di Piala AFF 2018
Baca: Lihat Ruben Onsu & Sarwendah Mesra di Atas Ranjang, Ivan Gunawan Baper: Gitu ya Kalau Rumah Tangga
Baca: Batas Produksi SKT Golongan 2 Dinaikkan, MPSI: Pabrikan Rokok Kecil Bisa Gulung Tikar
Di mana izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan izin memdirikan bangunan (IMB).
Sementara sanksi yang dikenakan kepada setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja dan PBI juga akan terganjal perizinan seperti mengurus IMB, SIM, sertifikat tanah, paspor bahkan STNK.
Iqbal pun mengatakan, jika sesuai peraturan maka hal itu seharusnya sudah siap diefektifkan per januari 2019, amanat Perpres 82/2018.
Apalagi, saat ini sudah ada online single submission (OSS) yang membuat semua perizinan terintegrasi.
"Sudah dibicarakan supaya 2019 tidak kelewat lagi kalau orang daftar harus punya kartu (BPJS Kesehatan), tambah dia.
Bahkan saat ini juga sudah ada beberapa pemerintah daerah yang menyiapkan regulasi untuk memberlakukan ketentuan tersebut.
Tapi, lanjut Iqbal, pemerintah tidak langsung mengaktifkan seluruhnya tapi akan ada sosialisasi dahulu ke masyarakat.