Ingat! Ini Sanksi Bagi yang Malas Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Tak Bisa Perpanjang SIM Hingga STNK

Ingat! Ini Sanksi Bagi yang Malas Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Tak Bisa Perpanjang SIM Hingga STNK

Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: Zainuddin
google
Logo BPJS Kesehatan 

SURYAMALANG.com - Badan Penyelenggara jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai gencar dalam melakukan upaya minimalisir defisit yang terjadi di perusahaan.

Salah satunya dengan mengetatkan sanksi terhadap peserta yang masih menunggak iuran.

Kepala Humas ABPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, setidaknya perusahaan akan mengetatkan sanksi tersebut terhadap peserta yang termasuk dalam pekerja bukan penerima upah (PBPU/Informal).

Sebab segmen tersebut merupakan salah satu penyumbang defisit yang dialami BPJS Kesehatan saat ini.

Baca: Media Asing Sebut Keuntungan Timnas Indonesia Jika Memanggil Egy Maulana Vikri di Piala AFF 2018

Baca: LINK LIVE STREAMING Timnas Indonesia vs Timor Leste Piala AFF Selasa 13 November 2018 19.00 WIB

Baca: Timnas Indonesia Vs Timor Leste, Malam Ini Pukul 19.00 WIB, Alberto Goncalves Kejar Gol

Baca: Persaingan Kian Panas di Penghujung Musim, Ini Pesan Mario Gomez kepada Pemain Persib Bandung

Adapun berdasarkan data dari Kementrian Keuangan per akhir Oktober 2018, defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 7,95 triliun.

Jumlah itu merupakan selisih dari iuran yang terkumpul yakni Rp 60,57 triliun dengan beban Rp 68,52 triliun.

Adapun sumber defisit paling besar dari peserta pekerja bukan penerima upah.

Segmen peserta itu hanya bisa mengumpulkan iuran sebesar RP 6,51 triliun, sementara beban yang ditimbulkan senilai Rp 20,34 triliun, sehingga memiliki selisih Rp 13,83 triliun.

Kemudian segmen peserta bukan pekerja juga memiliki selisih Rp4,39 triliun. Sebab, iuran yang terkumpul Rp1,25 triliun sementara bebannya Rp 5,65 triliun.

Begitu juga dengan pekerja penerima upah (PPU) yang didaftarkan pemerintah daerah juga menyumbang defisit Rp1,44 triliun karena iuran Rp4,96 triliun dan bebannya Rp6,43 triliun.

Baca: Curhatan Arumi Bachsim Jadi Istri Bupati, Gaji Emil Dardak Tak Sampai 10 Juta Sampai Ganti Make Up

Baca: Dari 7 Sasaran Operasi Zebra Semeru 2018, Hanya 1 Pelanggaran yang Tak Ditemukan di Kota Malang

Baca: English First Malang Sukses Gelar Spelling Bee, Kompetisi Mengeja Bahasa Inggris 2018

Justru untuk segmen penerima bantuan iuran (PBI) keuangannya tidak negatif. Tercatat, iuran PBI jumlahnya mencapai Rp 19,1 triliun.

Sementara, bebannya cenderung lebih rendah Rp 15,89 triliun, sehingga menurut Kemenkeu dari PBI justru surplus Rp 3,21 triliun.

Melihat hal tersebut, salah satu yang bisa dilakukan untuk membuat peserta informal patuh adalah adanya penguatan regulasi soal sanksi.

Regulasi itu perlu dukungan Kementrian lain untuk pengenaan sanksi bagi yang menunggak.

Salah satunya yakni tidak bisa memproses izin-izin jika belum melunasi tunggakan BPJS Kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved