Pasuruan
Warga Demo Polres Pasuruan Tuntut Pembebasan Penambang Pasir Yang Tidak Bersalah
Warga menuntut Polisi membebaskan salah satu warga Jurang Pelen diketahui sebagai penambang pasir yang ditahan polisi atas dugaan kasus ilegal minning
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM PASURUAN - Ratusan warga Jurang Pelen Desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan meluruk kantor Polres Pasuruan di Bangil, Selasa (13/11/2018) pagi. Mereka menggelar aksi demo di depan Kantor Polisi.
Warga menuntut Polisi membebaskan, Samud, salah satu warga Jurang Pelen diketahui sebagai penambang pasir yang ditahan polisi atas dugaan kasus ilegal minning atau pertambangan tanah dan sirtu tanpa izin beberapa waktu lalu.
Mereka datang menggunakan kendaraan satu buah bus dan puluhan mobil. Selanjutnya, mereka turun dan membawa puluhan poster sekaligus spanduk yang dibentangkan di depan Mapolres Pasuruan.
Spanduk itu berisikan banyak tulisan. Pada intinya, mereka meminta keadilan atas kasus yang dijeratkan kepada Samut, tetangga sekaligus keluarga bagi masyarakat Jurang Pelen.
Aksi mereka ini sempat membuat kemacetan. Sebab aksi mereka dekat dengan Jalan Raya Banyuwangi - Surabaya. Namun, aksi tak berlangsung lama. Setelah menyuarkan aksinya, warga membubarkan diri. Mereka akan mengancam kembali jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Sutrisno, warga setempat,mengatakan, Samud adalah orang yang baik. "Kami menuntut Samud dibebaskan. Dia orang yang baik dan sangat peduli dengan masyarakat, dan saya yakin dia tidak bersalah," katanya singkat.
Usai menggelar poster, warga akhirnya meninggalkan Mapolres Pasuruan. Mereka mengaku mendapat informasi bahwa Samud, telah dibebaskan dari jerat hukum.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Budi Santoso menegaskan, proses hukum terhadap Samud tetap berjalan. Bahkan saat ini pihaknya telah memanggil yang bersangkutan untuk diminta keterangan sebagai tersangka ilegal mining.
“Proses hukum tetap berjalan. Kami sudah memanggil tersangka untuk dilakukan penyidikan atas pelanggaran Undang-undang Minerba,” katanya.
Sekadar diketahui, pada 14 September 2018 lalu, Polres Pasuruan menangkap tersangka kegiatan ilegal minning yang diduga kuat melanggar pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009.
Saat itu, polisi mengamankan barang bukti dua exavator/ bego, tiga unit truk yang bermuatan tanah uruk/ sirtu, dan sejenisnya.
Janji Menteri Bangun Spam Sudah Turun, Bupati Pasuruan Berterima Kasih |
![]() |
---|
Beri Semangat Ke Anggota, Kapolres Pasuruan Langsung Cek Sejumlah Pos Lantas |
![]() |
---|
Tekan Kasus Kematian Ibu Dan Bayi Baru Lahir, Pemkab Pasuruan Canangkan Program Penakib |
![]() |
---|
Polantas Usulkan Lampu Merah Simpang Empat Patung Sapi Pasuruan Dinonaktifkan, Kurangi Kecelakaan |
![]() |
---|
Tak Rapi, Rambut Dan Jenggot Anggota Polres Pasuruan Dirapikan Dalam Upacara |
![]() |
---|