Surabaya

Jaksa Tahan Mantan Anggota DPRD Jombang, Rugikan Negara Rp 12,7 Miliar

Siswo Iryana, Ketua Partai Berkarya Jombang, merugikan negara Rp 12,7 miliar saat dia menjadi anggota DPRD Jombang.

Editor: yuli
danendra kusuma
Siswo Iryana, tersangka korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim Cabang Jombang senilai Rp 12,7 miliar. Siswo yang juga Ketua Partai Berkarya Jombang besutan Tommy Soeharto itu juga langsung dikerangkeng di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim sejak Rabu (14/11/2018) sore. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan mantan anggota DPRD Jombang, Siswo Iryana, sebagai tersangka korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim Cabang Jombang senilai Rp 12,7 miliar. 

Siswo yang juga Ketua Partai Berkarya Jombang besutan Tommy Soeharto itu juga langsung dikerangkeng di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim sejak Rabu (14/11/2018) sore.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan, penahanan itu guna mempermudah proses penyidikan serta tak melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.

Lalu, seperti apa modus yang digunakan tersangka saat melancarkan perbuatannya?

“Untuk modus korupsinya, tersangka mencatut nama orang lain, tujuannya agar dapat mencairkan uang KUR di Bank Jatim Cabang Jombang,” beber Didik. 

Siswo terlihat digelandang menuju rutan sekitar pukul 17.15 WIB.

Bahkan, Siswo dikawal ketat oleh beberapa petugas dari Kejati Jatim.

Warga Dusun Sambong Indah, Desa Sambong Dukuh, Kabupaten Jombang, Jatim itu juga akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. 

Kasus korupsi itu berawal saat Siswo masih menjabat sebagai anggota DPRD Jombang periode 2009-2014.

Siswo mengajukan KUR untuk 55 debitur. Namun, dari jumlah itu, pengajuan KUR yang diterima hanya 33 debitur dengan total dana yang cair sekitar Rp 12,7 miliar.

Anehnya, nama debitur yang diajukan Siswo guna memperoleh KUR ternyata tak pernah menerima uang KUR seperti yang diajukan Siswo. 

Tak hanya itu, Siswo juga dinyatakan tak berhak menerima KUR lantaran dirinya tak memenuhi kualifikasi untuk memperoleh fasilitas kredit dari Bank Jatim.

Kendati telah menetapkan status tersangka dan menahannya, Kejati Jatim mengaku masih akan mendalami kasus itu.

“Kami akan memanggil dua saksi lagi, tentunya yang ada kaitannya dengan perkara KUR ini,” sebut Didik kepada awak media, Rabu (14/1/2018).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor :42/Pid.Sus/TPK/2016/PN Sby dengan terdakwa Penyelia Operasional Kredit di Bank Jatim Cabang Jombang, Heru Cahyo Setiyono, ada juga beberapa nama yang diduga terlibat kasus itu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved