Surabaya
Jaksa Tahan Mantan Anggota DPRD Jombang, Rugikan Negara Rp 12,7 Miliar
Siswo Iryana, Ketua Partai Berkarya Jombang, merugikan negara Rp 12,7 miliar saat dia menjadi anggota DPRD Jombang.
Editor:
yuli
danendra kusuma
Siswo Iryana, tersangka korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim Cabang Jombang senilai Rp 12,7 miliar. Siswo yang juga Ketua Partai Berkarya Jombang besutan Tommy Soeharto itu juga langsung dikerangkeng di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim sejak Rabu (14/11/2018) sore.
Ada beberapa nama, di antaranya adalah oknum anggota DPRD Jombang periode 2009-2014 yang diduga terlibat korupsi KUR Bank Jatim Cabang Jombang.
Didik menegaskan, untuk modus dari korupsi itu yakni mengatasnamakan orang lain untuk memperoleh KUR.
“Dalam putusan, kami diminta majelis hakim untuk mengembangkan kasus ini karena penanganan kasus ini merupakan hasil pengembangan dalam fakta di persidangan,” lanjutnya.
Akibat ulahnya itu, Siswo dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Praditya Fauzi
Rekomendasi untuk Anda