Selebrita

Kriss Hatta Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pihak Kepolisian Sebut Sudah Sesuai Prosedur

Kriss Hatta Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pihak Kepolisian Sebut Sudah Sesuai Prosedur

Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: eko darmoko
suryamalang/ tribun
Kriss Hatta 

Di samping itu, persoalan Irdawin Bachrul ataupun KUA yang menerbitkan dokumen pernikahan tersebut, nantinya semua yang terlibat juga turut diperiksa karena posisinya sebagai saksi.

"Semua yang mendengar, melihat, semua pasti akan kita mintai keterangan, namanya saksi," ungkap Argo Yuwono.

Kriss Hatta Terancam 15 Tahun Penjara

Sebelumnya, kuasa hukum Hilda, Fahmi Bachdim menyebutkan bahwa Kriss Hatta kini sudah diitetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

"Hilda Vitria selaku pelapor diberitahu penyidik melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP) tertanggal 9 Nopember 2018, memberitahukan bahwa status Krisdian Toppo Khuhatta sudah menjadi tersangka," kata Fahmi , dilansir dari Nakita, Minggu (11/11/2018).

"Dalam kasus diduga membuat surat palsu atau menempatkan keterangan palsu atau menggunakannya," sambungnya.

Baca: Baiq Nuril, Guru Honorer Korban Pelecehan Seksual Terancam Dipenjara, Hotman Paris Angkat Bicara

Baca: Pintu Diketuk, Sesosok Bayi Perempuan Ditemukan Di Teras Rumah Warga Kediri

Baca: Ini Tampilan Rumah Bebi Romeo dan Meisya Siregar, Jarang Tersorot, Ternyata Mewah Bak Villa di Bali

Kriss Hatta yang dilaporkan atas dua pasal berbeda itu pun diancam hukuman penjara masing-masing 7 dan 8 tahun.

"KH mengaku ngaku sebagai suami Hilda Vitria dengan menggunakan Surat yang diduga palsu, sehingga dilaporkan polisi oleh Hilda Vitria dengan pasal 264 Jo 266 KUHP, sehingga diproses penyidik Polda Metro Jaya dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Fahmi.

"Yang pasal 264 ancaman hukumannya 8 tahun dan Pasal 266 ancamannya 7 tahun," tambahnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved