Selebrita
Kriss Hatta Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pihak Kepolisian Sebut Sudah Sesuai Prosedur
Kriss Hatta Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pihak Kepolisian Sebut Sudah Sesuai Prosedur
Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.com - Kriss Hatta ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen pernikahannya dengan Hilda Vitria.
Lelaki berusia 30 tahun ini tentu saja membantah memalsukan dokumen buku pernikahan tersebut
Hal tersebut lantaran yang mengurus berkas-berkas pernikahan bukanlah dirinya, tetapi rekan yang menjadi saksi pernikahannya yaitu Irdawin Bachrul.
Kriss Hatta mengungkapkan bahwa Irdawin Bachrul lah yang mendaftarkan pernikahannya sah di mata negara.
Baca: Kedatangan Tamu Anak-anak TK, Polres Malang Kota Kenalkan Fungsi dan Tugas Kepolisian
Baca: Eks Arema yang Kini Jadi Kiper Utama Persela Lamongan Bisa jadi Momok Arema FC
Baca: Kota Batu Bakal Adopsi Sistem Pertanian ala Fukushima Jepang
Baca: Nagita Slavina & Bella Bongkar Alasan Kompak Tak Hadir di Pernikahan Masing-masing: Emang Satu Sama
"Udah pasti membantah karena bukan gue yang mengerjakan itu, gue menyuruh Irdarwin Bachrul untuk mendaftarkan pernikahan gue sah di mata negara. Jadi apa pun yang dilakukan Irdarwin Bachrul, gue enggak tahu," ungkap Kriss Hatta seperti dilansir dari Grid.ID, Selasa (13/11/2018).
"Dan memang fakta hukumnya pernikahan itu ada. Dan faktanya lagi, buku pernikahan memang diterbitkan oleh KUA Jatiasih," lanjut Kriss Hatta.
Pembawa acara Uang Kaget ini membantah dirinya membuat sendiri buku pernikahan tersebut.
Selain itu, Kriss Hatta mengungkapkan pemeriksaan kasus ini terlalu prematur dan terlalu cepat.
Dimana menurutnya proses periksaan pemalsuan dokumen biasanya berlangsung lama.
"Bukan semata-mata gue bikin, nggak. Bisa dibilang ini pemeriksaan yang prematur, terlalu cepat untuk kasus pemalsuan dokumen tuh biasanya lama sekali," ungkap Kriss Hatta.
Baca: Siap dapat Sambutan Spesial di Stadion Surajaya, Ahmad Nur Hardianto : Saya Nikmati Saja
Baca: Silaturahmi Ke Tulungagung, Jajaran Pengurus NASDEM Jatim Sampaikan Konsep Restorasi Indonesia
Baca: Mantan Bek Arema FC Minta Maaf Usai Ucapkan Kalimat Hoax Soal Kursi Melayang di Markas Persebaya
Baca: Bayi Laki-laki Dibuang Dekat Tempat Sampah Dalam Kondisi Masih Hidup
Pihak yang seharusnya mengurus dokumen adalah pihak yang harusnya diselidiki terlebih dahulu.
"Harusnya Irdarwin Bachrul ini diperiksa dulu, karena dari awal masalah ini bergulir gue ngomongnya konsisten," ungkap Kriss Hatta.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa seseorang ditetapkan sebagai tersangka tentunya melalui tahapan hukum.
Bukan semata-mata langsung diberikan kepada seseorang tanpa mengikuti aturan yang seharusnya.
"Jadi gini, yang namanya menetapkan tersangka itu sudah melalui proses, penyidik mempunyai standar oprasional, prosedur, mulai dari penerimaan laporan, mulai dari penyelidikan, kita gelarkan, kita menemukan tersangkanya, itu semua melalui proses semua," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, seperti dikutip SURYAMALANG.com dari Grid.ID, Rabu (14/11/2018).
Baca: Tiket KA Brantas Dan KA Matarmaja Untuk Libur Natal Dan Tahun Baru Dari Stasiun Blitar Ludes Terjual
Baca: Gara-gara Korupsi Berjamaah, Kota Malang Gagal Beli Mobil Pemadam Kebakaran dari Belgia
Baca: Cangkrukan Bareng Kapolda Dan Gubernur Serta Serikat Pekerja Bahas Kenaikan UMK Jawa Timur
Baca: Jawab Isu Kehamilan, Nikita Mirzani Pamer Foto Hasil USG, Terungkap Jenis Kelamin Janin di Kandungan
Di samping itu, persoalan Irdawin Bachrul ataupun KUA yang menerbitkan dokumen pernikahan tersebut, nantinya semua yang terlibat juga turut diperiksa karena posisinya sebagai saksi.
"Semua yang mendengar, melihat, semua pasti akan kita mintai keterangan, namanya saksi," ungkap Argo Yuwono.
Kriss Hatta Terancam 15 Tahun Penjara
Sebelumnya, kuasa hukum Hilda, Fahmi Bachdim menyebutkan bahwa Kriss Hatta kini sudah diitetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
"Hilda Vitria selaku pelapor diberitahu penyidik melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP) tertanggal 9 Nopember 2018, memberitahukan bahwa status Krisdian Toppo Khuhatta sudah menjadi tersangka," kata Fahmi , dilansir dari Nakita, Minggu (11/11/2018).
"Dalam kasus diduga membuat surat palsu atau menempatkan keterangan palsu atau menggunakannya," sambungnya.
Baca: Baiq Nuril, Guru Honorer Korban Pelecehan Seksual Terancam Dipenjara, Hotman Paris Angkat Bicara
Baca: Pintu Diketuk, Sesosok Bayi Perempuan Ditemukan Di Teras Rumah Warga Kediri
Baca: Ini Tampilan Rumah Bebi Romeo dan Meisya Siregar, Jarang Tersorot, Ternyata Mewah Bak Villa di Bali
Kriss Hatta yang dilaporkan atas dua pasal berbeda itu pun diancam hukuman penjara masing-masing 7 dan 8 tahun.
"KH mengaku ngaku sebagai suami Hilda Vitria dengan menggunakan Surat yang diduga palsu, sehingga dilaporkan polisi oleh Hilda Vitria dengan pasal 264 Jo 266 KUHP, sehingga diproses penyidik Polda Metro Jaya dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Fahmi.
"Yang pasal 264 ancaman hukumannya 8 tahun dan Pasal 266 ancamannya 7 tahun," tambahnya.