Malang Raya
Tilang Online di Malang Mulai 19 November, Perhatikan Hal-hal Berikut Ini
Sitem Tilang Online Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) akan diujicobakan di Kota Malang mulai Senin 19 November 2018.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Sitem Tilang Online Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) akan diujicobakan di Kota Malang mulai Senin 19 November 2018.
AKP Ari Galang Saputro, Kasat Lantas Polres Malang Kota, mengatakan ujicoba E-TLE sementara akan dilakukan di dua titik, yaitu pertigaan Hotel Savana dan perempatan Kaliurang.
"Besok pagi (17/11/2018) kami akan memasang CCTV beserta beberapa alat-alat lainnya," ucapnya saat ditemui SURYAMALANG.COM pada Jumat (16/11/2018).
Selama dalam masa ujicoba, nantinya akan dipasang speaker sebagai sosialisasi dan juga peringatan kepada para pengendara jika terbukti melanggar.
Walaupun sudah terpasang alat E-TLE, Galang mengatakan, nantinya akan ada petugas yang tetap berjaga di pos.
"Jika ada yang terbukti melanggar, tetap saja petugas kami akan langsung menindak secara tegas," ujarnya.

Cara mengetahui pengendara yang melanggar ialah dengan melihat nomor polisi kendaraan.
Galang menyebutkan, dalam proses ujicoba para pelanggar lalulintas tidak akan secara langsung ditilang, namun akan diberikan surat peringatan dengan mengantarkan ke rumah pelanggar.
"Jika sudah dua kali terbukti melanggar, maka kita tidak segan-segan untuk menilang mereka," ucapnya.
Ia menambahkan, kini sedang berkordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memasang rambu-rambu lalu lintas dan juga marka jalan.
"Kita akan bekerjasama dengan Dishub untuk meminimalisir ketidatahuan masyarakat mengenai rambu-rambu lalu lintas dan juga sistem tilang online E-TLE," ujarnya.