CPNS 2018

Begini Sistem Ranking yang Dipakai Untuk Gantikan Passing Grade di Tes SKD CPNS 2018

Bagaimana sistem Ranking yang digunakan untuk menggantikan sistem Passing Grade dalam Tes SKD CPNS 2018

Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Adrianus Adhi
surya malang
Passing Grade CPNS 2018 

Sebelumnya perlu dikathui bahwa sistem ranking ini diambil setelah hasil sementara SKD tak sesuai harapan.

Presentasi kelulusan SKD teramat rendang, banyak peserta yang tak memenuhi batas nilai minimal atau Passing Grade.

Melansir dari Kompas, Kepala Badan kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan sistem ranking diterapkan untuk mengisi formasi yang kosong.

Pasalnya hal tersebut mengakibatkan banyak formasi guru dan tenaga kesehatan menjadi tak terisi.

Belum lagi mengingat kebutuhan formasi guru dan tenaga kesehatan yang kebutuhannya sangat mendesak. 

Baca: Jumlah CPNS 2018 yang Lolos Seleksi Sangat Rendah, Pemerintah Beri Kebijakan Baru

Baca: Dari 5.119 Pelamar CPNS 2018 di Kabupaten Malang, Hanya 219 Orang yang Lulus

Pemerintah sebenarnya memiliki opsi untuk menurunkan passing grade.

Namun BKN tak mengambil opsi tersebut lantaran hal itu tak sesuai dengan visi BKN.

BKN khawatir jika menurunkan passing grade akan membuat mereka merekrut Aparatur Sipil Negara (ASN) tak berkualitas.

Kendati demikian BKN merasa bahwa kedua formasi yang disebutkan diatas sangat penting untuk diisi.

“Sekarang kalau di daerah bagaimana solusinya?” 

Baca: Hanya 8,34 Persen Peserta yang Lulus Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Banyuwangi

Baca: Warganet Keluhkan Passing Grade CPNS Yang Tinggi, Ini Tanggapan BKN

“Kita lihat kalau ini dibiarkan kosong bagaimana? Kalau diisi bagaimana?” ujar Bima Wibisana dilansir dari Kompas.

“Formasi tahun ini itu sebagian terbesar adalah guru dan tenaga kesehatan.”

“Kalau guru dan tenaga kesehatan kosong, ini siapa yang akan mengajarkan anak-anak.”

“Kan lebih baik ada gurunya dari pada tidak sama sekali.”

“Jadi itu perlu.”

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved