Techno

Ini Cara Unreg Kartu Telkomsel, & Operator Lain, Biar Tetap Nikmati Perdana Internet Sekali Pakai

Ini cara unreg kartu Telkomsel, dan operator lain, biar kamu tetap bisa menikmati perdana internet sekali pakai, jangan dibuang dulu!

TribunJabar.com
Ini Cara Unreg Kartu Telkomsel, & Operator Lain, Biar Tetap Nikmati Perdana Internet Sekali Pakai 

SURYAMALANG.COM - Cara unreg kartu Telkomsel dan kartu perdana dari beberapa operator lain tenyata tak rumit dan cukup mudah. 

Dengan mengikuti beberapa langkah sederhana kamu tetap bisa menikmati perdana internet sekali pakai. 

Maraknya unreg kartu perdana tak lepas dari penetapan aturan dari pemerintah yang menetapkan kebijakan terkait penggunaan kartu SIM di Indonesia.

Pengguna hanya bisa menggunakan maksimal tiga nomor atau tiga kartu SIM untuk satu NIK.

Kebijakan ini tentunya membuat pengguna yang sering ganti-ganti nomor kebingungan.

Baca: Reaksi Maia Estianty saat Didesak Foto Mesra dengan Irwan Mussry, Jawabannya Malah Bikin Baper

Baca: Sule Blak-blakan ada Settingan Dibalik Isu Kedekatannya dengan Nurlela, Itu Tujuannya Gak Munafik

Baca: Laudya Cynthia Bella Ungkap Beratnya Tinggal di Malaysia & Sering Ke Jakarta, 1 Hal ini Alasannya

Cara Unreg kartu perdana Telkomsel
Cara Unreg kartu perdana Telkomsel (TribunPontianak)

Rupanya, nomor kartu SIM yang sudah diregistrasi bisa dinonaktifkan atau di-unreg.

Dengan begitu, pengguna bisa mendaftarkan kembali nomor KTP-nya untuk nomor lain.

Maka sebelum kamu membuang kartu SIM yang sudah tidak terpakai, lakukan unregistrasi terlebih dahulu.

Selain itu trend penggunaan paket internet yang kini tengah diminati banyak orang adalah penggunakan kartu perdana internet sekali pakai.

Di gerai pulsa kini banyak menyediakan perdana internet dari berbagai provider.

Harganya pun beragam  tergantung dari kuota yang akan digunakan.

Penggunakan perdana internet sekali pakai ini memang dinilai warga lebih murah.

Baca: Ivan Gunawan Sering Dikabarkan Berpacaran dengan Faye Marlisorn, Ternyata Seperti Ini Faktanya

Baca: Usai Menikah, Nadine Chandrawinata Tak Bisa Melakukan Hobi Ini Lebih Dari Semingu

Baca: Sinopsis Orang Ketiga Minggu 18 November 2018 Episode 453 - Rangga Kecelakaan

Tapi tak perlu khawatir, sebab pihak provider memberikan solusi terkait masalah itu.

Dikutip dari Kompas.com, Wakil Direktur Hutchinson Tri Indonesia M Danny Buldansyah mengatakan, pemerintah dan operator seluler sebenarnya menyediakan cara untuk mengatasi kendala-kendala di atas, antara lain lewat fitur pengecekan status registrasi nomor.

Ada juga fasilitas "unreg" untuk membatalkan registrasi salah satu kartu yang sudah didaftarkan apabila pelanggan ingin meregistrasi nomor baru sementara jumlah maksimal tiga nomor sudah tercapai.

"Yang penting, nomor yang aktif tidak lebih dari tiga. Kalau di-unreg, kartu tidak akan bisa dipakai lagi," ujar Danny kepada sejumlah wartawan di kantor Hutchinson Tri di Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Dia menambahkan, rekaman histori pemakaian kartu tetap tersimpan setelah registrasi dibatalkan oleh pelanggan.

Cara Unreg kartu perdana Telkomsel
Cara Unreg kartu perdana Telkomsel (TribunJateng.com )

Baca: Seniman 7 Negara Ramaikan Panji Mbulan di Goa Selomangleng, Kota Kediri

Baca: Pengakuan Pelatih Bali United Usai Kalah dari Persebaya Surabaya

Baca: Paket Ekonomi Diperkirakan Akan Menyokong Kurs Rupiah

Hal ini dimaksudkan untuk menekan angka penyalahgunaan kartu, seperti penyebaran SMS spam.

Lalu, bagaimana cara memeriksa status registrasi dan "unreg" nomor kartu prabayar? Simak selengkapnya di bawah ini.

Cek Status Registrasi

Hutchinson Tri: Kunjungi situs https://registrasi.tri.co.id/ceknomor atau kirim SMS "status" (tanpa tanda kutip) ke nomor 4444.

Telkomsel: Kunjungi situs https://telkomsel.com/cek-prepaid, masukkan nomor ponsel dan NIK.

XL Axiata/ Axis: Ketikkan kode USSD *123*4444# di aplikasi telepon, lalu tekan "dial".

Indosat Ooredoo: Kirim SMS dengan format INFO#No_NIK (INFO# langsung diikuti nomor NIK) atau INFO#MSISDN ke 4444.

Smartfren: Kunjungi situs https://my.smartfren.com/check_nik.php , masukkan nomor NIK dan KK.

Berikut cara unreg kartu Telkomsel, & operator lain:

Baca: Menang Besar dari Bali United, Persebaya Geser 6 Tim di Atasnya, Termasuk Arema FC

Baca: Suzuki Splash Terbakar di Bandara Juanda, Pemicunya dari Soket Charger di Dasbor

1. Telkomsel

Cara unreg kartu perdana Tekomsel
Cara unreg kartu perdana Tekomsel (Twitter/TribunTechno.com )

Proses unreg kartu Telkomsel bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan mengetikkan UNREG#Nomor NIK kemudian kirim ke 4444.

Contohnya: UNREG#1234567890123456 kirim ke 4444.

Atau bisa juga dengan melakukan panggilan ke *444#, lalu pilih menu nomor 3 UNREG, masukkan nomor NIK, lalu lanjutkan instruksi hingga selesai.

2. Tri

Cara unreg kartu perdana Tri
Cara unreg kartu perdana Tri (three.co.id )

Untuk unreg kartu Tri (3), kunjungi laman registrasi.tri.co.id/unreg, masukkan nomor HP yang masih aktif, NIK, dan ikuti instruksi selanjutnya.

Baca: Jennifer Dunn Dapat Rumah Mewah usai Suaminya, Faisal Harris Resmi Cerai dari Sarita Abdul Mukti

Baca: Mahasiswa Beri Ide Untuk Tanggap Bencana Dengan Memanfaatkan IT

Baca: Angin Kencang saat Hujan Deras Hancurkan Atap 10 Rumah di Kabupaten Kediri

3. Axis/XL

Cara unreg kartu perdana Axis/XL
Cara unreg kartu perdana Axis/XL (Wikipedia/TribunTechno.com )

Unreg kartu Axis/XL bisa dilakukan dengan melakukan panggilan ke *123*4444#.

Selain itu, bisa juga dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan menuliskan UNREG#No. HP#.

4. Indosat Ooredoo

Cara unreg kartu perdana Indosat Ooredoo
Cara unreg kartu perdana Indosat Ooredoo (Twitter)

Untuk unreg nomor Indosat Ooredoo yang sudah diregistrasi, bisa dilakukan dengan metode pengiriman SMS.

Caranya, ketik UNPAIR#No HP dan kirim ke 4444.

Selain itu, bisa juga dengan format lain yaitu ketik UNREG#No HP dan kirim ke 4444.

5. Smartfren

Cara unreg kartu perdana Smartfren
Cara unreg kartu perdana Smartfren (Smartfren)

Unreg kartu Smartfren bisa dilakukan dengan SMS dengan cara ketik UNREG#NIK_KTP# dan kirim ke 4444.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved