CPNS 2018
Pemerintah Resmi Gunakan Sistem Ranking Pada Tes SKD CPNS 2018, Begini Cara Kerja & Penjelasannya
Pemerintah Resmi Gunakan Sistem Ranking Pada Tes SKD CPNS 2018, Begini Cara Kerja & Penjelasannya
Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.com - Pemerintah akhirnya meresmikan penerapan sistem ranking sebagai alternatif kriteria kelulusan tes Seleksi Komptensi Dasar (SKD) atau Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2018.
Sistem ranking untuk menentukan kelulusan tes SKD pada penerimaan CPNS 2018 ini dilakukan karena banyaknya peserta yang tidak lulus mencapai passing grade.
Berbarengan dengan peresmian sistem ranking tes SKD CPNS 2018 ini, pemerintah pun mengeluarkan aturan resmi terkail hal tersebut.
Baca: Respons Masyarakat Kota Malang Terkait Sistem Tilang Elektronik E-TLE
Baca: Polres Jember Usut Laporan Izin Pendirian Sekolah Swasta
Baca: Detasemen B Brimob Pelopor Polda Jatim Punya Rumah Tembak Bernama Rapala Yanottama
Angka kelulusan SKD dinilai sangat rendah karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, ia sudah menerbitkan Permen nomor 38 sebagai payung hukumnya.
Dengan Permen ini, peserta yang tak memenuhi passing grade bisa tetep lolos lewat sistem ranking.
"Kita tidak berorientasi pada passing grade, tapi berorientasi pada ranking," kata Syafruddin dilansir dari artikel di Kompas.com yang berjudul 'Pemerintah Terbitkan Aturan Sistem Rangking pada Seleksi CPNS', Rabu (21/11/2018).
Syafruddin mengatakan, pemerintah sengaja tidak menurunkan passing grade yang sudah ditetapkan sejak awal.
Baca: Penadah 7 Kg Perhiasan Emas Tertangkap di Bangkalan
Baca: Dinkes Kota Malang Bekali Calon Pengantin Pengetahun Tentang Kehamilan
Sebab, penurunan passing grade dikhawatirkan justru akan menurunkan kualitas SDM aparatur negara.
"Jangan sampai ini mundur, karena itu kita kembali ke sistem ranking saja," kata dia.
Syafruddin mencontohkan, apabila sebuah lembaga membutuhkan 100 aparatur, maka di tes awal ini akan dilakukan pemeringkatan nilai tertinggi dari 1-300. Selanjutnya, 300 peserta itu akan mengikuti seleksi tahap berikutnya.
"Kira-kira begitu jalan keluar yang terbaik. Tapi tidak menurunkan grade," kata dia.
Syafruddin memastikan sistem pemeringkatan ini akan dilakukan secara transparan.
Peserta CPNS bisa memantau langsung berapa nilai mereka dan para pesaingnya.
"Itu nanti BKN teknisnya. Pesertanya itu tahu," lanjutnya.
Baca: Jadwal Penutupan Kawah Ijen Banyuwangi Sampai 23 November 2018
Baca: Polantas Usulkan Lampu Merah Simpang Empat Patung Sapi Pasuruan Dinonaktifkan, Kurangi Kecelakaan
Baca: Sinopsis Cinta yang Hilang Rabu 21 November 2018 - Hasil DNA Sudah Dikirim ke Pengadilan
Pemerintah tak turunkan nilai passing grade
Tak sesuai harapan. Ribuan peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 berguguran karena nilainya di bawah passing grade atau batas nilai minimal.
Situasi tersebut menimbulkan dilema Badan Kepegawaian Negara ( BKN). Pasalnya, banyak formasi yang terancam tidak terisi akibat banyak peserta tes tidak sesuai kualifikasi.
BKN mengakui masih mencari solusi untuk mengatasi masalah tersebut karena sebagian besar formasi yang terancam kosong adalah untuk posisi guru dan tenaga kesehatan.
Di sisi lain, BKN enggan untuk menurukan grade yang telah ditentukan.
Baca: 112 Desa/Kelurahan di Jawa Timur dapat Predikat Sadar Hukum
Baca: Pemeliharaan Jalur Pendakian, Kawah Ijen Ditutup Sementara Untuk Umum
Bagaimana solusinya? Ini fakta lengkapnya:
1. Akan terapkan sistem ranking
Angka kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD) sangat rendah karena banyak peserta tes CPNS 2018 yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, alternatif solusinya adalah dengan sistem peringkat.
Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi banyak formasi yang kosong akibat banyaknya peserta seleksi yang tidak lolos passing grade. Terutama posisi guru dan tenaga kesehatan yang banyak dibutuhkan.
Baca: Nia Ramadhani Punya Kamar Mandi Berlapis Emas, Tapi Lihat Anak-anaknya, Malah Mandi di Ember Cucian
Baca: Ujung Isu Suap dan Pengaturan Skor Persib Bandung , Supardi Nasir dan Mario Gomez Damai
2. Alasan tak turunkan passing grade
Taruhannya adalah masyarakat. Apabila menurunkan nilai batas minimal kelulusan, hanya akan didapat PNS yang sebetulnya tak layak lulus dan tidak berkualitas.
3. Sistem peringkat BKN
Proses ranking peserta seleksi CPNS akan menunggu peserta seleksi yang lulus murni atau peserta yang memenuhi passing grade.
Nantinya, penentuan kelulusan peserta melalui proses peringkat (ranking) disesuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yakni berjumlah minimal tiga kali formasi yang tersedia.