CPNS 2018
Pemerintah Berlakukan Sistem Ranking CPNS 2018, Ingin Tahu Aturan Barunya? Simak di Sini
Pemerintah Berlakukan Sistem Ranking CPNS 2018, Ingin Tahu Aturan Barunya? Simak di Sini
Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.com - Pemerintah akhirnya resmi menerapkan sistem ranking untuk kelulusan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 pengganti passing grade melalui aturan baru yang sudah dikeluarkan.
Aturan baru mengenai sistem ranking dan kriteria kelulusan tes SKD CPNS 2018 ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No 61 Tahun 2018.
Aturan baru ini dikeluarkan untuk merespons minimnya peserta tes SKD CPNS 2018 yang lolos passing grade.
Link untuk mengunduh atau download Permen PANRB No 61 Tahun 2018 ada di bagian akhir berita ini.
Baca: 4 Fakta Kontroversial Timnas Indonesia yang Tersingkir dari Piala AFF 2018
Baca: Merasa Dikejar Orang, Probo Bertahan di Atas Pohon Selama 3 Hari di Tulungagung
Baca: Jadwal Arema FC Vs Barito Putera di Stadion Kanjuruhan, Wajib Menang Demi Hindari Zona Degradasi
Minimnya peserta lolos passing grade CPNS 2018 membuat banyak formasi CPNS 2018 terancam kosong.
Selain itu, minimnya tingkat kelulusan SKD juga membuat ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang mensyaratkan peserta SKB sebanyak 3 kali jumlah formasi tak terpenuhi.
Dalam aturan baru CPNS 2018 ini, pemerintah memutuskan menggunakan sistem ranking.
Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11).
“Kita tidak berorientasi kepada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking. Jadi kalau kita passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya manusia aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju,” tegas Syafruddin.
Dengan sistem ranking, menurut Menteri PANRB Syafruddin, jika kebutuhan di salah satu Kementerian/Lembaga misalnya 100 CPNS, karena ini kan baru tes awal tentu yang dicari 3 kali lipat dari 100.
Karena itu, berarti ranking 1 sampai 300. Itu yang akan masuk seleksi tahap kedua.
Baca: Daftar Makanan Murah di Surabaya Favorit yang Kurang Dari Rp 20.000, Salah Satunya Mak Yeye
Baca: Lirik Lagu Payung Teduh Sebuah Lagu Soundtrack Ralph Breaks the Internet: Wreck-It-Ralph 2
Baca: Baim Wong & Paula Verhoeven Menikah, Begini Isi Kotak Bridesmaid yang Diterima Nadine Chandrawinata
“Jadi tiga akan dipilih satu. Kira-kira gitu jalan keluarnya yang terbaik, tapi tidak menurunkan grade,” terang Syafruddin.
Ia juga meyakinkan, bahwa peserta SKD CPNS akan mengetahui siapa yang berdasarkan ranking berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya. Namun teknis pengumumannya, menurut Syafruddin, akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Nanti BKN yang atur,” tegas Syafruddin.
Penelusuran SURYAMALANG.com, aturan baru tersebut sudah dipublikasikan di laman jdih.menpan.go.id.
Dalam PermenPANRB ini di pasal 2 disebutkan peserta SKB terdiri atas peserta SKD yang memenuhi passing grade dan peserta SKD yang tidak memenuhi passing grade namun memiiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD sesuati yang diatur dalam peraturan menteri.
Baca: Digugat Cerai Gisel, Gading Marten Pernah Ungkapkan Memilih Kehilangan Pasangan Daripada Harta
Baca: Foto Pernikahan Baim Wong dan Paula Verhoeven, Bareng Alyssa Soebandono Hingga Ayu Dewi, Seru Abis!
Penjelasannya, peserta SKD yang tidak lolos passing grade tapi bisa ikut SKB yakni dengan ketentuan:
- Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan dan penjaga tahanan paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SD formasi putra putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255
- Nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220.
- Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220.
- Nilai kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tegana medis/paramedis dari eks tenaga honoer K- II paling rendah 220.
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis, 22 November 2018, Cancer Hindari Stress, Gemini Jangan Sampai Tegang
Baca: Deretan Momen Pernikahan Baim Wong & Paula Verheoven, Nangis Saat Ijab Kabul Hingga Tatapan Terpana
Baca: Beri Semangat Ke Anggota, Kapolres Pasuruan Langsung Cek Sejumlah Pos Lantas
Namun, ketentuan itu diberlakukan dengan dua ketentuan.
Pertama, jika tidak ada peserta yang lolos passing grade pada formasi yang dibutuhkan.
Jumlah peserta SKB sebanyak tiga kali dari jumlag formasi tersedia.
Kedua, belum terpenuhinya jumlah peserta SKD yang lolos passing grade sesuai Permen PANRB No 37 Tahun 2018.
Berikut link Permen PANRB No 61/Tahun 2018: