Selebrita
Ahmad Dhani Dituntut Penjara 2 Tahun Atas Kasus Ujaran Kebencian, Ada Unsur Memberatkan
Ahmad Dhani Dituntut Penjara 2 Tahun Atas Kasus Ujaran Kebencian, Ada Unsur Memberatkan
Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: Dyan Rekohadi
Adapun Dhani dan juga kedua relawan mengirimkan salinan kalimat melalui WhatsApp kepada Suryopratomo Bimo, admin akun @AHMADDHANIPRAST.
Bimo kemudian mengunggah kalimat yang diterimanya itu ke akun tersebut.
Sebelum Dhani menghadirkan saksi yang meringankan, tim jaksa penuntut umum telah menghadirkan beberapa saksi yang memberatkan terdakwa.
Baca: Via Vallen Diturunkan dari Pesawat saat Hendak ke Surabaya, Responnya Malah Bersyukur, Kok Bisa?
Baca: Mata Bengkak Gading Marten & Senyuman Gisella Anastasia Dipertanyakan, Begini Cerita di Baliknya
Baca: 5 Pengakuan Gisella Gugat Cerai Gading Marten, Hak Asuh Anak & Retak Sejak Syuting Susah Sinyal
Baca: Percayakan Keuangan Kepada Hilda Vitria, Kriss Hatta Malah Harus Jual Mobil untuk Bayar Tagihan
Mereka adalah Jack Lapian, Danick Danoko, Retno Hendri Astuti, Natalia Dwi Lestari, Togar Harahap, Syawal, Suryopratomo Bimo, Wardoyo, dan Memet Indrawan.
Selain itu, jaksa juga menghadirkan saksi Ahli Hukum Pidana Effendy Saragih dan saksi Ahli ITE Digital Forensik Saji Purwanto.
Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.
Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.