Malang Raya
Inspektorat Kabupaten Malang Terima 52 Berkas Perceraian ASN
Inspektorat Kabupaten Malang menerima 52 berkas perceraian yang diajukan para ASN.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Inspektorat Kabupaten Malang menerima 52 berkas perceraian yang diajukan para ASN.
“Ada beberapa faktor yang mempengaruhi perceraian, seperti faktor ekonomi, faktor keluarga, dan faktor ketidakcocokan,” terang Tridiyah Maestuti, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang kepada SURYAMALANG.COM, Senin (26/11/2018).
Sekarang Inspektorat sedang memeriksa berkas perceraian tersebut.
( Baca juga : Pembunuhan di Turen Malang, Adik Korban Lihat Langsung Kakaknya Dikeroyok & Dibunuh, Ini Kata Polisi )
“Dari 52 berkas yang diajukan, kami memproses sekitar 40 berkas.”
“Karena tenaga kami terbatas, berkas lain masih antre,” bebernya.
Pihaknya akan memanggil pihak yang terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut.
( Baca juga : Gratis! Begini Cara Mengurus Dokumen Kependudukan yang Hilang di Surabaya )
“Soal membuktikan perselingkuhan bukan perkara mudah,” kata Tridiyah.
Menurutnya, pengajuan perceraian paling banyak berasal dari Dinas Pendidikan (Dindik).
“Untuk OPD lain, ada sekitar 3 atau 4 orang,” papar Tridiyah.
( Baca juga : Polisi Sempat Terkecoh Saat Geledah Kos Pengedar Narkoba di Surabaya )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/berita-peristiwa-unik-malang-cerai-karena-make-up_20161019_132035.jpg)