Kabar Jakarta

Kronologi Lengkap Sari Roti Didenda Rp 2,8 Miliar oleh KPPU, Ternyata Gara-gara Telat 4 Hari

Seperti inilah Kronologi Sari Roti didenda Rp 2,8 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.

Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews.com
Sari Roti 

Nah sayangnya, Nippon baru melaporkan aksinya ke KPPU pada 29 Maret 2018.

Terkait hal ini, Haykel bilang sejatinya sejak persidangan Nippon telah membantah acuan yuridis tersebut.

Sebab, sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA), Haykel bilang secara yuridis akusisi baru efektif ketika Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merestuinya.

"Karena klien ini PMA, dan kami baru mendapat putusan efektif dari BKPM pada 1 Maret 2018. Sehingga sebelum itu sebenarnya akuisisi belum efektif. Dan kalau dihitung dari pelaporan kami, pada 29 Maret 2018, itu masih masuk jangka waktu 30 hari pelaporan ke KPPU," ujarnya.

Sayangnya, dalil ini ditolak Majelis Komisi.

Anggota Majelis Guntur Syahputra Saragih dalam sidang menyatakan efektivitas akuisisi berlaku sejak berubahnya data perseroan di Kemkumham.

"Majelis menilai kewenangan BKPM tidak terkait pengambilalihan saham, melainkan teknis mengenai tata cara perizinan dan fasilitas penanaman modal PMA.

Sementara proses pengambilalihan saham berdasarkan Kemkumham. Berdasarkan hal tersebut, Majelis menilai terdapat keterlambatan selama 4 hari," papar Guntur saat membacakan amar putusan.

Sementara sejatinya transaksi Nippon dengan Prima terjadi pada 24 Januari 2018.

Nippon menggelontorkan dana senilai Rp 31,49 miliar untuk mengempit 50,99 persen kepemilikan saham Prima.

Pun atas transaksi ini, Prima akan menambah nilai aset Nippon sebesar Rp 23,54 miliar sehingga gabungan aset keduanya akan menjadi Rp 3,41 triliun karena sebelumnya aset Nippon senilai Rp 3,39 triliun.

Serta, penambahan nilai penjualan senilai Rp 20,31 miliar sehingga gabungan keduanya akan menjadi Rp 2,51 triliun yang tadinya penjualan Nippon senilai Rp 2,49 triliun. (anggar septiadi)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Penyebab Sari Roti Didenda Rp 2,8 M Hingga Respon Manajemen PT Nippon Indosari Corpindo Tbk

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved