Kabar Jombang
Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 1 Miliar Di Jombang
barang bukti yang dibakar itu dari hasil penyerahan kepolisian terkait kasus narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Sutono | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang memusnahkan barang bukti narkoba dan pil double L senilai sekitar Rp 1 miliar, Senin (3/12/2018). Pemusnahan tersebut dilakukan menyusul tuntasnya proses peradilan terhadap 253 tersangka.
Pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin Kepala Kejari Syafiruddin SH dilakukan dengan dua cara. Narkotika jenis sabu, ganja, dan alat isap dimusnahkan dengan dibakar di dalam drum. Sedangkan pil double L dimusnahkan dengan dilarutkan di air, lalu dibuang ke saluran.
Hadir dalam acara pemusnahan sejumlah perwira Polres Jombang, pimpinan Lapas Jombang, dan tokoh masyarakat.
Kepala Kejari Jombang, Syafiruddin SH mengungkapkan, barang bukti yang dibakar itu dari hasil penyerahan kepolisian terkait kasus narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap. "Kami berkewajiban mengeksekusi dengan memusnahkannya," kata Syafiruddin.
Jumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan kali ini tergolong cukup besar. Berupa 569,437 gram sabu, 404,6 gram ganja kering, 40.456 butir pil dobel L, serta 3 boks alat isap sabu.
"Jumlah kasus paling banyak di Jombang adalah pengguna dan pengedar double L. Meliputi anak SMP sampai dewasa yang terlibhat pengedaran pil double L," ucap Syafiruddin.
Sementara Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP Muhammad Mukid menjelaskan, barang bukti narkotika dan pil double L itu hasil pengungkapan 253 tersangka selama 6 bulan terakhir.
Dari jumlah sebanyak itu, 159 tersangka merupakan pengedar pil double L. Kini seluruh tersangka telah divonis bersalah. "Barang bukti yang dimusnahkan hari ini nilainya sekitar Rp 1 miliar," tandas Mukid.