penukaran uang lama

Batas Penukaran Uang Lama Sampai 30 Desember 2018, Cek Daftar Uang yang Bisa Ditukarkan

Bank Indonesia baru-baru merilis batas penukaran uang lama yang akan dicabut dari peredaran, apa saja?

Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: eko darmoko
suryamalang/ tribun
penukaran uang lama 

Kurang lebih ada empat jenis uang lembaran yang rencananya akan dkitarik oleh Bank Indonesia pada akhir 2018.

Semua jenis uang lembaran itu rata-rata keluaran tahun 1999 dan 1998.

Baca: Fakta Konser BLACKPINK 2019 World Tour in Your Area di Indonesia, Lihat Tanggal Penjualan Tiket

Baca: Bursa Transfer Liga 1 2019 - Pemain Persebaya Irfan Jaya Diincar Klub Luar Negeri

Berikut daftar uang kertas yang dicabut oleh Bank Indonesia dari peredaran.

1.       Uang kertas Rp 100.000 TE 1999

2.       Uang kertas Rp 50.000 TE 1999

3.       Uang kertas Rp 20.000 TE 1998

4.       Uang kertas Rp 10.000 TE 1998 

Sementara itu dalam keterangan unggahannya Bank Indonesia menerangkan lebih lanjut mengenai penukaran uang lama itu.

“Sobat rupiah, ada yang masih menyimpan uang yang dicabut dari peredaran?”

“Bagi kalian yang punya uang kertas rupia pecahan Rp. 10.000 TE 1998, Rp. 20.000 TE 1998, Rp 50.000 TE 1999 dan Rp. 100.000 TE 1999 dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia.”

Baca: Terkait Insiden Penembakan di Papua, Begini Sikap Cawapres Sandiaga Uno

Baca: Manajemen Perhotelan Unair Gelar Aksi Kreasikan Makanan dan Merangkai Bunga Bersama Anak Yatim Piatu

“Atau di seluruh Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indoensia sampai dengan hari Minggu 30 Desember 2018.”

“Ayo buruan tukar, soalnya per tanggal 31 Desember 2018 uang kertas rupiah TE 1998 dan TE 1999 sudah tidak berlaku lagi.”

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved