penukaran uang lama

Batas Penukaran Uang Lama Sampai 30 Desember 2018, Cek Daftar Uang yang Bisa Ditukarkan

Bank Indonesia baru-baru merilis batas penukaran uang lama yang akan dicabut dari peredaran, apa saja?

Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: eko darmoko
suryamalang/ tribun
penukaran uang lama 

SURYAMALANG.com – Bank Indonesia baru-baru merilis batas penukaran uang lama yang akan segera dicabut dari peredaran.

Penukaran uang lama ini sesuai dengan PBI No. 10/33/PBI/2018, uang kerta Rupiah TE 1998 dan 1999 tidak lagi berlaku mulai 31 Desember 2019.

Ada beberapa hal yang perlu diketahui mengenai batas penukaran uang lama yang diumumkan oleh Bank Indonesia.

Berikut informasi yang berhasil dikumpulkan SURYAMALANG mengenai penukaran uang lama.

Baca: GM FKPPI Jatim Dorong Aparat Tegas Kepada Separatis, Setelah 31 Pekerja Jembatan Ditembak Mati

Baca: Caleg Di Pasuruan Intensif Panaskan Mesin Politik Melalui Konsolidasi Relawan

Ada beberapa jenis uang kertas yang akan ditarik oleh Bank Indonesia pada akhir 2018.

Hal tersebut terungkap dari unggahan Bank Indonesia dalam akun instagram resmi mereka.

Dalam unggahan itu, Bank Indonesia juga menghimbau masyarakat yang masih menyimpan uang lama tersebut untuk segera menukarkannya.

Batas terakhir penukaran uang-uang lama ini adalah pada 30 Desember 2018.

Baca: Caleg Di Pasuruan Intensif Panaskan Mesin Politik Melalui Konsolidasi Relawan

Baca: 31 Pekerja Jembatan Trans Papua Ditembak Mati, GM FKPPI Jatim Dorong Aparat Tegas Kepada Separatis

Ada baiknya untuk menukarkan uang-uang lama ini jauh-jauh hari untuk mengantisipasi antrean yang panjang.

Apa lagi karena menurut Humas Bank Indonesia Perwakilan DKI Jakarta, Rizky Utama mengatakan keberadaan Bank Indonesia tak tersebar hingga pelosok kecamatan Indonesia.

“Kantor Bank hanya ada satu setiap provinsi atau beberapa kota saja.”

“Tapi enggak ada di seluruh pelosok kecamatan,” ujar Rizky dilansir dari Kompas.com pada 3 Desember 2018.

Bank Indonesia juga mengumumkan bahwa masyarakat hanya dapat menukarkan uang lama tersebut di kantor pusat BI maupun kantor perwakilan BI.

Baca: Jaringan Pengedar Pil Koplo Di Kota Kediri Diringkus Polisi

Baca: Manajemen Perhotelan UNAIR Gelar Aksi Kreasi Makanan Dan Merangkai Bunga Bersama Anak Yatim Piatu 

“Penukaran uang dulu memang bisa dilakukan melalui bank umum (swasta dan negeri) yang tersebar hingga ke seluruh kecamatan di Indonesia.”

“Tapi batas maksimal untuk ditukarkan ke bank umum maksimal lima tahun sejak diumumkan, jadi sekarang sudah enggak bisa,” ungkapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved