Kabar Surabaya
27 Napi Rutan Medaeng Berpeluang Dapat Remisi Natal 2018, Tak Ada Nama Napi Kasus Korupsi
Rutan Kelas 1 Surabaya mengajukan keringanan hukuman atau remisi Natal 2018 untuk 27 narapidana.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pihak Rutan Kelas 1 Surabaya atau Rutan Medaeng mengajukan keringanan hukuman atau remisi Natal 2018 untuk 27 narapidana.
Kasubsi Registrasi dan Perawatan Tahanan Rutan Kelas 1 Surabaya, Widha Indra Kusumawijaya mengatakan pihaknya mengajukan permohonan remisi itu ke Kanwil Kemenkumham Jatim pada pekan lalu.
• Surabaya Raih Penghargaan di Guangzhou International Award 2018, Tri Rismaharini Curhat Tata Kota
“Sekarang tinggal menunggu rekomendasi dari Kanwil apa remisi itu diterima atau tidak,” beber Widha, Sabtu (8/12/2018).
Widha menambahkan pihaknya akan memperbaiki bila ada data yang kurang lengkap atau ada nama yang tertinggal.
“Kalau ada yang tertinggal atau kurang, kami akan perbaiki lagi,” tambahnya.
• Natal Dan Tahun Baru 2018, Jalan Tol Ngawi-Kertosono Dan Gempol-Grati Siap Dioperasionalkan
Widha menegaskan narapidana yang tidak memperoleh remisi adalah narapidana yang terjerat kasus korupsi.
Sebab, tidk ada rekomendasi sebagai justice collaborator (Saksi yang membantu mengungkap tindak pidana korupsi).
Namun, Widha telah mengajukan hal tersebut ke Kanwil Kemenkumham Jatim.
• Hasil Skor Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang Adalah 1-0, Happy Ending Bajul Ijo
Padahal rekomendasi sebagai justice collaburator itu termasuk syarat untuk memperoleh remisi.