Malang Raya

Inilah Babak Akhir 18 Bekas Anggota DPRD Kota Malang di Pengadilan Level Pertama

Inilah rincian vonis terhadap 18 bekas anggota DPRD Kota Malang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

Editor: yuli
Pradhitya Fauzi
Sidang 18 anggota DPRD Kota Malang. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana akhirnya menjatuhkan vonis terhadap 18 bekas anggota DPRD Kota Malang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Rabu (19/12/2018) siang.

Berkas perkara 18 terdakwa korupsi itu dibagi tiga, tiap berkas terdiri dadi 6 terdakwa.

Sidangnya pun dilangsungkan bergantian sesi sehingga memakan waktu yang lama. Hakim mencabut hak politik semua terdakwa.

Inilah rincian vonis untuk enam terdakwa sesi pertama:

Pertama, terdakwa Sulik Sulistyowati diputus empat tahun dan delapan bulan penjara dan denda Rp 400 juta, subsider satu bulan pidana.

Kedua, terdakwa Abdul Hakim diputus empat tahun dua bulan penjara dan denda Rp 200 juta, subsider satu bulan pidana kurungan.

Ketiga, Bambang Sumarto divonis pidana penjara empat tahun delapan bulan dan denda Rp 400 juta, subsider satu bulan pidana.

Keempat Imam Fauzi, diputus pidana penjara empat tahun satu bulan dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.

Kelima Syaiful Rusdi yang divonis empat tahun satu bulan dan denda Rp 200 juta, subsider satu bulan kurungan.

Terakhir Tri Wahyudiani divonis empat tahun dua bulan dan denda Rp 200 juta, subsider pidana kurungan satu bulan.

6 TERDAKWA SESI KEDUA 

Pertama, terdakwa Rahayu divonis pidana penjara empat tahun dua bulan dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan serta mengganti uang Rp 152,5 juta ke kas negara Kota Malang dengan batasan waktu selama satu bulan, subsider 3 bulan.

Yang kedua adalah Yaqud Ananda yang dipidana penjara empat tahun delapan bulan dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 150 juta dan diberi waktu satu bulan subsider tiga bulan.

Ketiga, Heri Subiantoro yang divonis empat tahun satu bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider satu bulan dan uang pengganti Rp 150 juta, subsider tiga bulan.

Keempat, Sukarno, diputus empat tahun satu bulan pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan, beserta uang pengganti Rp 150 subsider tiga bulan.

Kelima Heri Pudji yang divonis empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan

Keenam, Abdul Rahman yang diputus empat tahun dan dua bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.

 6 TERDAKWA SESI KETIGA

Enam terdakwa adalah Wiwik Hendri Astuti, Suprapto, Sahrawi, Mohan Katelu, Salamet, dan Zainuddin.

Semua divonis sama: pidana penjara empat tahun dua bulan dan denda Rp 200 juta, subsider satu bulan kurungan.

Vonis untuk mereka sedikit lebih ringan karena tidak hanya mengakui perbuatan dan sopan selama persidangan, tapi juga memiliki itikad baik dengan cara mengembalikan seluruh uang gratifikasi yang diterima sebelum sidang beragendakan putusan digelar.

Seluruh terdakwa diduga turut menerima suap terkait pembahasan APBD-P tahun 2015.

Kasus itu menjerat 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014 sampai 2019 dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK usai diduga menerima suap terkait pembahasan APBD-P 2015 kala itu.

Semua nama anggota DPRD Malang yang disebutkan KPK diduga menerima suap dari Wali Kota Malang nonaktif, Mochammad Anton terkait pembahasan APBD-P 2015 dengan nominal total yang yang dibagikan Anton mencapai Rp 600 juta.

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari Rp 700 juta yang diterima eks Ketua DPRD, Muhammad Arief Wicaksono dimana ia terlebih dulu diproses KPK. TribunJatim/Praditya Fauzi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved