Kabar Bangkalan
Jelang Tahun Baru, Polres Bangkalan Larang Bengkel Layani Pasang Knalpot Brong
Polres Bangkalan mendatangi sejumlah bengkel sepeda motor di Jalan KH Moh Cholil Kelurahan Demangan dan di Jalan Ki Lemah Duwur.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, BANGKALAN - Mendekati perayaan malam Tahun Baru, Satlantas Polres Bangkalan mendatangi sejumlah bengkel sepeda motor di Jalan KH Moh Cholil Kelurahan Demangan dan di Jalan Ki Lemah Duwur Kelurahan Bancaran, Bangkalan, Madura, Jumat (28/12/2018).
Kehadiran para polisi selempang putih di bengkel-bengkel itu sempat mengagetkan para pemilik bengkel. Lantaran, KBO Lalu-lintas Ipda Mansyur bersama anggota tiba menjelang bengkel tutup.
Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Danu Anindhito Kuncoro Putro mengungkapkan, pihaknya mengimbau para pemilik bengkel untuk tidak melayani pemasangan knalpot brong.
"Ini merupakan bagian dari Operasi Lilin 2018 dan pengamanan Tahun Baru 2019," ungkapnya.
Selain mengimbau sekaligus sosialisasi tidak menerima pemasangan kanlpot brong, pemilik bengkel juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak menjual knalpot brong.
Ia menegaskan, Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, memang melarang pengunaan knalpot brong.
"Knalpot brong juga memicu konflik sosial akibat suara bising yang ditimbulka," tegasnya.
Setelah mengimbau, lanjutnya, pihaknya tidak akan segan menindak dengan sanksi tilang dan menyita knalpot brong beserta motornya.
"Kami akan terus menggelar razia di sejumlah titik ataupun razia dengan sistem hunting," katanya.
Ia menambahkan, pemilik sepeda motor berknalpot brong yang ditilang wajib menjalani sidang setelah tahun baru.
Sedangkan untuk mengambil motor, pemilik harus melengkapi dokumen kendaraan dan pengemudi serta mengganti knalpot standar sesuai spesifikasi pabrikan.
"Termasuk pemakaian ban kecil, tidak ada toleransi. Semua kami tindak sesuai pelanggaran," pungkas Danu.