Malang Raya
Polres Malang Kota Terima 264 Laporan Curanmor Selama Tahun 2018
Polres Malang Kota menerima 264 laporan terkait pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama tahun 2018.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Polres Malang Kota menerima 264 laporan terkait pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama tahun 2018.
Dari total kasus itu, penyidik Polres Malang Kota berhasil menyelesaikan 128 kasus.
• Pesepak Bola Asal Malang Raya Akan Gelar Laga Amal untuk Korban Tsunami Banten dan Lampung
Kasatreskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengimbau masyarakat jika kehilangan kendaraan segera lapor ke polres atau polsek terdekat.
“Jumlah tersebut belum termasuk korban yang tidak lapor,” ujar AKP Komang kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (29/12/2018).
• Setiap Jam 700 Kendaraan Melintas di Ruas Tol Pandaan-Malang
Komang juga mengimbau pemilik kendaraan tidak menaruh barang berharga atau dokumen penting di dalam jok motor.
Komang mencontohkan pencurian motor di Jalan Karya Timur, Purwantoro, Blimbing, Kota Malang pada 9 Desember 2018 lalu.
• Jelang Tahun Baru, Tim Gabungan BNN Kota Malang Gelar Razia Hiburan Malam
“Kami imbau masyarakat menghilangkan kebiasaan itu,” ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ilustrasi-maling-motor-curanmor_20150425_181809.jpg)