Detik-detik Fahri Hamzah Protes Keras Karni Ilyas di ILC, Penonton Langsung Tepuk Tangan

Detik-detik Fahri Hamzah Protes Keras Karni Ilyas di ILC, Penonton Langsung Tepuk Tangan

Editor: Adrianus Adhi

Fahri berharap agar penegakkan hukum secara demokratis.

Fahri lantas berharap bahwa negara hukum yang demokratis berefek besar di dalam segela bentuk kejahatan.

Kalau sya melihat orang-orang dituduh korupsi, mana yang rela, hukum kita ini kehilangan spiritualitas," ujar Fahri.

Fahri menilai bahwa orang-orang yang diduga melakukan korupsi membuat pledoi lebih tebal dari tuntutan jaksa karena mereka menentang ketidakadilan yang ia terima.

"Revisi KUHP ini maksudnya itu, negara harus mentranformasikan dirinya menjadi negara hukum, bukan negara kekuasaan, negara hukum yang dekomratis itu menjamin warga negara mendapatkan hak nya di depan hukum sebagaimana mandat konstitusi pasal 27 UUD 1945,"ujarnya.

Fahri lantas melakukan protes kepada Karni Ilyas selaku pembawa acara.

"Bang Karni tidak membiarkan lawyer atau pengacara itu tidak punya hak di dalam proses, kita nggak protes, kalau saya jadi presiden Indonesia lawyer club, itu yang saya protes pertama, tidak bisa penegakan hukum berbasis harus prasangka baik, tidak bisa, semua orang harus equal di depan hukum, ada UU perlindungan saksi dan korban, yang menyebutkan saksi harus diproteksi sejak awal, kalau tadi prof memberikan contoh, misalnya ada Amerika ada Mirandarun, negara tidak boleh menyentuh orang sebelum ia bertemu pengacaranya, negara memberikan uang kepada orang yang disentuhnya, 10-25 dollar, untuk menlfon lawyernya sehingga ia di dampingi sejak hari pertama, ini enggak gitu lho," ujar Fahri Hamzah.

Lantas, pernyataan Fahri Hamzah itu mendapat tepuk tangan dari penonton.

Diketahui, adanya pengaturan dalam pasal-pasal pada Rancangan Undang-Undang KUHP terhadap KPK.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, KPK secara kelembagaan menolak tindak pidana korupsi diatur dalam pasal-pasal pada Rancangan Undang-Undang KUHP.

"Tindak pidana khusus yang diluar KUHP kami berharap tetap berada di luar KHUP khususnya tentang tindak pidana korupsi," kata Laode dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/5/2018).

KPK, kata Laode, meminta agar tindak pidana korupsi seluruhnya tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP.

Laode mengungkapkan, KPK telah melayangkan lima surat dan juga sudah mengemukakan pendapat kepada tim pemerintah dan DPR tentang sikap KPK terhadap RUU KUHP.

"KPK pernah berkirim surat baik kepada Presiden, Ketua Panja (Panitia Kerja) RKHUP DPR dan tim pemerintah Kemenkumham, pada prinsipnya menyatakan sikap KPK menolak tindak pidana khusus termasuk tindak pidana korupsi ke dalam RKUHP," kata Laode.

Laode menjelaskan tindak pidana korupsi sudah berada di luar KUHP sejak lama. Laode memandang, jika korupsi diatur dalam KUHP ada sejumlah persoalan yang berisiko bagi KPK maupun aktivitas pemberantasan korupsi di masa depan. Salah satunya adalah wewenang KPK.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved