Kabar Mojokerto
Sembunyikan Sabu Di Sandal Jepit, Kernet Truk Di Mojokerto Diringkus Polisi
Tersangka membawa satu paket sabu seberat 0,5 gram. Barang haram tersebut rencananya akan dikonsumsi bersama dengan kerabatnya.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Abdul Rahman (37) warga Desa Lumbang Rejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Mojokerto dibekuk Unit Reskrim Polsek Mojoanyar Mojokerto. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai kernet truk ini kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Abdul membawa satu paket sabu seberat 0,5 gram. Barang haram tersebut rencananya akan dikonsumsi bersama dengan kerabatnya. Namun sayang, sebelum pesta sabu itu digelar, Abdul lebih dulu diringkus polisi.
"Saat ditangkap tersangka dalam kondisi sedang mengkonsumsi sabu," kata Kapolsek Mojoanyar, AKP Adam Muhari saat diwawancarai di Mapolsek Mojoanyar, Rabu (2/1).
Adam mengatakan, tersangka diringkus anggota di wilayah Rolak Songgo, Desa Lengkong, Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Selasa (1/1) pukul 00.10 WIB. Saat itu, pihaknya melakukan penjagaan malam pergantian tahun baru di Rolag Songo. Kebetulan tersangka melintas disana.
"Dia (tersangka) berusaha menghindari petugas yang melakukan penjagaan pada saat malam tahun baru. Kami pun curiga dan langsung menggeledahnya. Sebetulnya, tersangka merupakan TO (Target Operasi) kami sejak lama," terangnya.
Adam mengungkapkan, tersangka ini terbilang cukup cerdik. Sebab, petugas sempat kesulitan menemukan barang bukti sabu meski telah menggeledah motor dan seluruh tubuhnya.
Sekitar 30 menit menggeledah, petugas berhasil menemukannya. Ternyata, sabu itu disimpan tersangka di sandal jepit kulit miliknya.
"Tersangka menyelipkan sabu di sela sela lempitan permukaan sandal jepit. Satu klip sabu itu juga dibungkus oleh tersangka dengan menggunkan grenjeng (bungkus) rokok," paparnya.
Saat ini tersangka telah dijebloskan di penjara Polsek Mojoanyar. Tersangka alam dikerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Sebab, tidak menutup kemungkinan pelaku yang merupakan TO sejak lama ini memiliki jaringan sabu lainya yang menjadi penyuplai," pungkasnya.