Selebrita
Alasan Vanessa Angel Tak Berstatus Tersangka, Hotman Paris Ungkap Alasan: Bahkan Mucikari Bisa Bebas
Ini alasan Vanessa Angel tak berstatus tersangka, Hotman Paris ungkap alasan: 'bahkan mucikari bisa bebas'
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Menanggapi banyak pertanyaan tersebut, Hotman Paris pun memberikan pendapatnya.
Dilansir dari kanal Youtube Hotman Paris @hotmanparisofficial yang diunggah Selasa, (8/1/2018).
Hotman Parispun memberi penjelasan.

Menurut Hotman Paris, penetapan status saksi terhadap artis yang terlibat prostitusi tersebut tidak lepas dari aturan dan Undang-Undang yang telah ditetapkan.
"Halo banyak pertanyaan kepada Hotman Paris mengapa artis yang diduga melakukan online esek-esek tidak ditetapkan tersangka" ungkap Hotman Paris dalam video unggahannya.
'Jawabannya adalah karena memang sampai hari ini di dalam undang-undang di Indonesia
Tidak ada pasal yang menyatakan tindakan seperti itu merupakan tindak pidana.' lanjut Hotman Paris.
Hotman Paris lalu menjelaskan Undang-Undang yang mengatur terkait perdagangan orang yang mengharuskan adanya unsur eksploitasi.
"Bahkan di dalam undang-undang nomor 21 tahun 2007 pemberantasan tindak pidana perdagangan orang salah satu unsurnya harus si korban tersebut atau si wanita artis tersebut harus tereksploitasi artinya dipaksa tereksploitasi." ungkap Hotman Paris
"Kalau inikan dia tidak tereksploitasi malah enak-enak dapat keuntungan, jadi unsur pasal ini tidak kena terhadap dia. Bahkan terhadap mucikaripun susah ini diterapkan" ujar Hotman Paris.
Lalu dalam cuplikan video keduanya, Hotman Paris juga menegaskan kembali berdasarkan Undang-undang yang telah ia sebutkan sebelumnya, mucikari pun bahkan kemungkinan bisa bebas.
"Jadi si mucikari pun kalau mendapat pengacara yang benar, bisa bebas loh. Karena pasal 1 atau pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang ini hanya dalam rangka apabila, melakukan seolah-olah disekap untuk diekploitasi." ujar Hotman Paris
Lebih lanjut, Hotman Paris juga mengungkap bahwa dalam kasus prostitusi artis tersebut bukan ekspoitasi namun suka sama suka.
Di mana kedua belah pihak, mucikari dan sang artis saling diuntungkan, sehingga sulit menjeratnya secara hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku.
"Kalau inikan enggak, transaksi murni biasa, bisnis suka sama suka. Suka sama suka, ya, itu susahnya, jadi kalau secara teori hukum agak berat untuk menerapkan Undang-Undang baik terhadap mucikari maupun terhadap si wanita artisnya. Salam Hotman Paris." tutupnya.
Dibantu 3 kuasa hukum
Untuk menangani kasus Vanessa Angel, tiga orang kuasa hukum dari Jakarta juga sudah didatangkan ke Polda Jatim.