Selebrita
Alasan Vanessa Angel Tak Berstatus Tersangka, Hotman Paris Ungkap Alasan: Bahkan Mucikari Bisa Bebas
Ini alasan Vanessa Angel tak berstatus tersangka, Hotman Paris ungkap alasan: 'bahkan mucikari bisa bebas'
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Berdasarkan informasi yang diterima, ketiga kuasa hukum tersebut adalah Guntual Laremba, Tuty Rahayu Laremba, dan Tjandra Wijaya.
Ketiga kuasa hukum tersebut didatangkan oleh pihak manajemen Vanessa Angel yang berada di Jakarta.

Dalam pernyataannya, Tuty Rahayu Laremba juga membenarkan bahwa rombongannya adalah pengacara Vanessa Angel.
"Iya, kami dari pengacaranya (Vanessa Angel)," lanjutnya.
Harissandi juga sempat mengungkapkan bahwa pihaknya mempersilakan pelaku mucikari serta artis yang terjerat kasus prostitusi online untuk didampingi kuasa hukum.
"Kuasa hukum merupakan hak dari yang bersangkutan," ungkap Harissandi.
Mucikari ditetapkan tersangka
Melalui keterangannya pada tvOne dalam program Kabar Petang Minggu (6/1/2019) di Mapolda Jatim, Frans Barung menjelaskan bahwa ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni ES dan juga TN yang berperan sebagai mucikari.
Mereka berdua diketahui berdomisili di Jakarta Selatan.
"Sore ini saya sudah sampaikan melalui media bahwa sudah menetapkan ES dan TN yang berdomisili di Jakarta Selatan."

"Dua-duanya berstatus sebagai tersangka mulai dengan hari ini," jelas Frans Barung.
Penetapan tersangka tersebut dijelaskan oleh Frans Barung lantaran melihat beberapa aspek yang terlibat.
"Penetapan tersangka tersebut dalam rangka berkaitan dengan prostitusi yakni menyiapkan, menyediakan daripada prostitusi," kata Frans Barung.