Malang Raya

Komisi C dan DLH Kota Malang Sepakat Raperda Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas Tahun 2019

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan sampah menjadi prioritas bersama antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: yuli
mochammad rifky edgar hidayatullah
Kunjungan Komisi C DPRD Kota Malang ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, pada Kamis (10/1/2019) 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan sampah menjadi prioritas bersama antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan Komisi C DPRD Kota Malang

Kesepakatan tersebut terjalin setelah Komisi C DPRD Kota Malang melakukan kunjungan ke kantor DLH yang terletak di Jalan Majapahit, Kota Malang pada Kamis (10/1/2018).

Anggota Komisi C menyampaikan beberapa temuan terkait permasalahan yang dihadapi oleh DLH.

Satu diantaranya ialah kasus sampah yang kini menjadi permasalahan utama di Kota Malang.

Dito Arief, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang menyampaikan bahwa terkait dengan pengelolahan sampah perlu diadakan revisi Peraturan Daerah (Perda) yang baru.

Menurutnya, Perda No 10 tahun 2010 butuh penyesuaian kembali karena sudah tidak update.

"Kota Malang ini membutuhkan payung hukum atau regulasi dalam bentuk Perda yang update terhadap kondisi perkembangan Kota Malang," ujarnya.

Lanjutnya Perda untuk Kota Malang khususnya untuk pengelolaan sampah harus menjadi prioritas.

Dikarenakan sampah menjadi masalah klasik perkotaan yang terus berekembang di tengah terbatasnya TPA yang ada di Kota Malang.

"Maka dari itu perlu adanya solusi berupa peraturan daerah yang mampu mengakomodir kebutuhan dan perkembangan kondisi sampah yang ada di Kota Malang,".

Lanjutnya, pengelolaan sampah jika sudah diatur dengan baik melalui Perda, maka akan memberikan sumbangan yang signifikan terhadap penghasilan asli daerah.

Untuk itu Komisi C dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang sepakat untuk menjadikan Raperda pengelolaan sampah menjadi prioritas bersama di tahun 2019.

"Raperda terakhir kami cek posisi masih dibagian hukum, belum dilemparkan DPRD. Untuk itu kami akan pantau terus agar permasalahan pengelolaan sampah di Kota Malang bisa segera teratasi dengan baik," ujarnya.

Sementara itu, Agoes Edy Poetranto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang mengatakan, Perda pengelolaan sampah harus diutamakan lebih dulu mengingat Kota Malang merupakan kota penghasil sampah terbanyak.

"Seperti hasil pertemuan tiga kepala daerah kemarin yang terkait dengan banjir, macet dan sampah, Perda pengelolaan sampah harus lebih didahulukan daripada perda-perda yang lain," ucapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved