Malang Raya

Komisi C dan DLH Kota Malang Sepakat Raperda Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas Tahun 2019

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan sampah menjadi prioritas bersama antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: yuli
mochammad rifky edgar hidayatullah
Kunjungan Komisi C DPRD Kota Malang ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, pada Kamis (10/1/2019) 

Menurutnya, sampah merupakan persoalan klasik yang tidak boleh dianggap remeh.

Ia juga membahas terkait kondisi tempat pembuangan akhir (TPA) Supit Urang yang dalam lima hingga enam tahun ke depan akan dipenuhi tumpukan sampah.

Untuk itu berharap adanya perluasan di TPA Supit Urang mengingat TPA di Kota Malang hanya tinggal di Supit Urang saja.

"Lokasi untuk perluasan sudah ada, cuma kami ini butuh kajian, kemudian butuh anggaran dan pelaksanaan untuk memperpanjang umur TPA yang akan kita sampaikan ke Wali Kota Malang," ucapnya.

Dalam sidak yang berlangsung selama hampir tiga jam tersebut, Agoes juga menyampaikan hasil pencapaian yang telah diraih oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang.

Dari hasil retribusi persampahan di tahun 2018, DLH telah melampaui target, yakni sebesar Rp 9,4 Miliar dari target awal Rp 8,7 Miliar.

Ia juga memberikan laporan terkait dengan kendaraan yang dimiliki oleh DLH meliputi jumlah kendaraan yang ada hingga kondisi kendaraan.

"Sebenarnya masih banyak yang perlu kita bahas dengan teman-teman Komisi C tadi. Kami di sini mewakili Dinas Lingkungan Hidup banyak-banyak berterimakasih kepada Komisi C karena mereka telah banyak mengetahui keluhan dan permasalahan yang sedang dihadapi DLH," imbuhnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved