Dosen yang Berduaan dengan Mahasiswi di Kamar Cabut Laporan, Kini Muncul Kabar Ceraikan Istri Sah
Dosen Politani Kupang yang Selingkuh dengan Mahasiswi Cabut Laporan, Diduga Memilih Ceraikan Istri Sah
Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: Adrianus Adhi
Pasalnya, ia telah memastikan bahwa dosen bergelar doktor yang berinisial LL itu merupakan dosen PNS pada lembaga yang ia pimpin, demikian pula dengan selingkuhannya GM, juga merupakan mahasiswi pada lembaga pendidikan tinggi yang sama.
Dilansir dari POS KUPANG, Thomas melalui sambungan telepon, Sabtu (12/1/2019) mengatakan lembaga pendidikan tinggi yang ia pimpin tidak memberikan toleransi atas pelanggaran yang dilakukan dalam hal tindak pidana korupsi dan pelanggaran asusila atau pelanggaran etis.
“Dosen LL saya pastikan merupakan dosen PNS di lembaga ini, demikian pula GTMN juga merupakan mahasiswa semester satu di sini (Politani Negeri Kupang),” katanya.
Berdasarkan kebijakan lembaga, urai Thomas, pelanggaran yang dilakukan oleh LL dan GM merupakan pelanggaran asusila atau etika yang akan dikenakan sanksi tegas.
“Di sini untuk pelanggaran korupsi dan asusila, tidak ada mengenal sanksi ringan. Saya pastikan kasus ini akan dikenakan sanksi berat, dosen yang bersangkutan bisa diberhentikan tidak dengan hormat termasuk dari PNSnya,” jelas Thomas.
• Eks Striker Arema FC, Thiago Furtuoso Resmi Gabung ke Klub Arab Saudi, Jeddah Club
• Bursa Transfer Liga 1 2019 – Daftar Klub yang Belum Punya Pelatih
• Di Kota Malang Djoko Santoso Sampaikan Rencana Prabowo Mundur dari Pilpres 2019 Jika Hal Ini Terjadi
• Ancaman Prabowo Subianto Mundur dari Pilpres 2019, Ini Pernyataan Djoko Santoso di Kota Malang
Ia melanjutkan, meskipun persoalan perselingkuhan tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi secara lembaga, yang bersangkutan tetap akan dikenakan sanksi.
Penyelesaian keluarga tidak dapat menjadi instrumen yang mempengaruhi regulasi kampus dalam penyelesaian kasus asusila yang merusak nama baik kampus.
“Kita dengar kasusnya sudah ditarik dari polisi, penyelesaian juga akan dilakukan secara keluarga, tetapi itu tidak mempengaruhi sikap kampus dalam penyelesaian kasus ini,” tambah Thomas.
Selain dosen LL, GM yang berperan kunci dalam kasus ini juga dipastikan mendapat sanksi karena tindakan yang dinilai mencoreng nama baik kampus.
Mahasiswa semester satu itu terancam di Drop Out (DO) dari kampus.
“Untuk mahasiswa juga kita pastikan akan mendapat sanksi, paling berat ya di-DO dari kampus,” ujarnya.
Namun, kepastian secara resmi penerapan sanksi ini baru akan dibicarakan pada Hari Senin (14/1/2019) pagi bersama pejabat Politani Negeri Kupang dan Baperjakat.
Sebelumnya diberitakan, kasus dosen Politani Kupang DR LL alias Lele dengan mahasiswinya yang baru semester dua bernama GMTN (18) terbongkar pada Rabu (8/1/2019).
• Ada Yang Beda Dari Pembekalan KKN Universitas Jember Yang Dikemas Tematik, Ini Keseruanya
• Lihat Reaksi Kaesang Pangarep Soal Pria yang Ngaku Mirip Dirinya Mulai dari Gaya Hingga Senyuman
• Pelatih Persebaya Buka Wacana Masukkan Nama Supriadi dan Ernando ke Level Senior
Dikutip dari Pos Kupang, perselingkuhan tersebut diakui oleh sang istri EO sudah lama.
Namun EO dan anak lelakinya EL membongkar perselingkuhan tersebut dengan mendatangi kos GMTN di Jalan Soverdi, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Kota Kupang pada Rabu sore.