Pilpres 2019
KPU Ingatkan Hukum Pidana, Tanggapi Ancaman Prabowo Subianto Mengundurkan Diri dari Pilpres 2019
KPU sebut ancaman pidana bagi calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri di UU Pemilu, tanggapi Rencana Prabowo mundur
SURYAMALANG.COM - Rencana Prabowo Subianto mundur dari Pemilu 2019 kalau 'orang gila boleh nyoblos' yang menjadi berita viral mulai direspon KPU .
KPU justru mengingatkan adanya ancaman hukuman pidana bagi setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan.
Ancaman pidana bagi calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri itu sudah diatur dalam undang-undang Pemilu.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menanggapi pernyataan Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Djoko Santoso, soal ancaman mundurnya Prabowo jika terdapat potensi kecurangan dalam Pilpres 2019.
Wahyu mengatakan, Undang-Undang Pemilu sudah mengatur segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilpres, termasuk kemungkinan bagi pasangan calon untuk mengundurkan diri.
"Kami belum berkomentar, tapi yang pasti segala sesuatu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).
Pasal 236 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, bakal pasangan calon dilarang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.
Sementara Pasal 552 Undang-Undang Pemilu menyebut setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Menurut Wahyu, undang-undang telah mengatur hak dan kewajiban pasangan calon selama menjadi peserta pemilu.
Hal ini harus dipatuhi oleh pasangan calon sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu.
"Jadi hak dan kewajiban paslon presiden dan wakil presiden setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu itu ada hak dan kewajiban," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua BPN Djoko Santoso menyebut Prabowo Subianto akan mengundurkan diri jika terdapat potensi kecurangan dalam Pilpres 2019.
Pernyataan Djoko Santoso
Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Djoko Santoso, menyampaikan, Prabowo Subianto akan mengundurkan diri jika terdapat potensi kecurangan dalam Pilpres 2019.
Hal itu disampaikan Djoko Santoso dalam pidatonya saat menghadiri acara #Bising (Bincang Asik dan Penting) oleh Gerakan Milenial Indonesia (GMI) di Kota Malang, Minggu (13/1/2019).
Awalnya, Djoko Santoso menceritakan perjalanannya dari Jawa Barat hingga ke Jawa Timur.
Kemudian, dia menyampaikan bahwa dia harus segera balik ke Jakarta karena Prabowo Subianto, calon presiden yang didukungnya, akan menyampaikan pidato kebangsaan pada Senin (14/1/2019).
Djoko mengatakan, dalam pidatonya nanti Prabowo akan menyampaikan mundur dari kontestasi pilpres jika potensi kecurangan terus terjadi.
"Prabowo Subianto akan menyampaikan pidato kebangsaan.
Memang supaya tidak terkejut barangkali, kalau tetap nanti disampaikan Prabowo Subianto.
Pernyataan terakhir Prabowo Subianto adalah kalau memang potensi kecurangan itu tidak bisa dihindarkan, maka Prabowo Subianto akan mengundurkan diri," kata Djoko.
Purnawirawan TNI itu menyampaikan, salah satu potensi kecurangan dalam Pemilu 2019 adalah diperbolehkannya penyandang disabilitas mental atau tunagrahita untuk menggunakan hak pilihnya.
Purnawirawan TNI itu menyampaikan, salah satu potensi kecurangan dalam Pemilu 2019 adalah diperbolehkannya penyandang disabilitas mental atau tuna grahita untuk menggunakan hak pilihnya.
"Karena memang ini sudah luar biasa. Masak orang gila suruh nyoblos," katanya.
"Tuhan saja tidak memberi tanggung jawab kepada orang gila. Masak kami memberi tanggung jawab nyoblos," imbuhnya.
Djoko pun menyampaikan akan mendukung Prabowo Subianto jika benar mengundurkan diri dari kontestasi pilpres meskipun ada ancaman pidana
Pernyataan pengunduran diri Prabowo itu juga sudah ditanggapi oleh kubu Jokowi.
Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily, mengomentari pernyataan Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menyebutkan bahwa Prabowo akan mundur jika terjadi kecurangan dalam pemilu.
Menurut dia, kubu Prabowo-Sandiaga seolah ingin membuat alasan jika mereka kalah nanti.
"Sepertinya ingin menciptakan alibi bahwa kalau kalah, ada yang salah.
Menurut saya itu cara berpikir orang yang kalah, bukan cara berpikir pihak yang selalu optimistis menghadapi pertarungan sehat di Pilpres 2019," ujar Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (14/1/2019).
Ace heran pernyataan tersebut bisa dilontarkan.
Pemungutan suara belum berlangsung, tetapi kubu Prabowo-Sandiaga sudah mengindikasikan adanya kecurangan.
Salah satu poin yang menurut Djoko menjadi potensi kecurangan pemilu adalah pemberian hak suara kepada tunagrahita.
Ace mengatakan, seharusnya hal itu tidak dipermasalahkan.
Sebab, setiap warga negara punya hak untuk memilih pemimpin.
"Soal tunagrahita itu juga ada gradasinya.Harus kita lihat jenisnya juga. Jadi jangan asal generalisasi apa yang dimaksud tunagrahita itu," kata dia.
Ace mengatakan, tunagrahita juga diberikan hak suara pada pemilu-pemilu sebelumnya.
Dia heran masalah ini diributkan dalam Pemilihan Presiden 2019
*Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kubu Prabowo Ancam Mundur dari Pilpres, Ini Komentar Komisoner KPU", https://nasional.kompas.com/read/2019/01/14/15001281/kubu-prabowo-ancam-mundur-dari-pilpres-ini-komentar-komisoner-kpu.