Kabar Jombang
Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi Saat Transaksi Di Jombang
Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat di wilayah Diwek dan diduga mengedarkan, menjual-belikan atau perantara perdagangan sabu.
Penulis: Sutono | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Jajaran Reskrim Polsek Diwek Jombang menangkap dua pengedar sabu-sabu dalam dua hari terakhir, Selasa-Rabu (15-16/1/2019). Keduanya tersangka pengedar masing-masing Bayu Tri Susilo (27) warga Desa Karangdagangan Kecamatan Bandarkedungmulyo Jombang, dan Andri Dwi Cahyono (31) warga Desa Ngrimbi Kecamatan Bareng Jombang.
Bayu Tri Susilo ditangkap Selasa saat berada di Desa Diwek Kecamatan Diwek. Sedangkan Andri di rumahnya, Rabu (16/1/2019).
Kapolsek Diwek, AKP Bambang Setyo Budi mengatakan, penangkapan Bayu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut terlapor sering berada di wilayah Diwek dan diduga mengedarkan, menjual-belikan atau menjadi perantara perdagangan sabu-sabu.
Petugas yang melakukan penyelidikan memastikan informasi tersebut akurat. Selanjutnya, saat pelaku berada di wilayah Desa Diwek, petugas meringkusnya.
"Semula pelaku mengelak. Tetapi saat kami geledah di tubuh pelaku kami temukan barang buktinya sabu dan berbagai barang bukti lainnya. Selanjutnya pelaku kami amankan ke Polsek Diwek guna pengembangan," kata Bambang.
Barang bukti yang disita rinciannya berupa satu klip plastik sabu berat 0,49 gram, kemudian dua unit ponsel merek Nokia dan Samsung.
"Juga kami amankan buku catatan penjualan narkoba dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp 600.000," imbuh Bambang.
Kepada polisi, Bayu mengaku sudah lama mengedarkan sabu. Pelaku ini juga mengaku memiliki jaringan pengedar lainnya di wilayah Kecamatan Bareng, yakni Andri Dwi Cahyono.
Polisi pun bergerak dan menangkap Andri di kediamannya, Desa Ngrimbi, Rabu (16/1/2018) sekitar pukul 13.00 WIB. Pemuda protolan SMK ini tidak berkutik setelah petugas mendapati sejumlah barang bukti di rumahnya terkait narkotika jenis sabu.
"Jadi tersangka kedua yang kami tangkap ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya,” kata Bambang menjelaskan.
Dari tangan tersangka kedua, ungkap Bambang, Polisi menyita barang bukti satu klip sabu 0,27 gram, 3 klip sabu 0,34 gram, uang Rp 300.000, sebuah telepon selular dan sebuah buku catatan.
“Kasus keduanya masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Mereka dijerat Pasal 114 (1) Jo pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya empat tahun pidana penjara,” pungkas Bambang.