Kabar Blitar

Dispendukcapil Jemput Bola Perekaman EKTP Penghuni Lapas Blitar, Untuk Pemilu 2019

Data dari LP Klas II Blitar menyebutkan ada 463 warga binaan di LP yang mempunya hak pilih di Pemilu 2019.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Achmad Amru Muiz
suryamalang.com/Samsul Hadi
KPU bersama Dispendukcapil melakukan jemput bola perekaman KTP Elektronik bagi warga binaan di LP Klas II Blitar, Kamis (17/1/2019). 

SURYAMALANG.COM, BLITAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar bersama Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispendukcapil) melakukan jemput bola perekaman KTP elektronik (KTP-el) bagi warga binaan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II Blitar untuk persiapan pelaksanaan Pemilu, Kamis (17/1/2019).

Dispendukcapil juga langsung melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) bagi warga binaan yang belum memiliki KTP-el. Data dari LP Klas II Blitar menyebutkan ada 463 warga binaan di LP yang mempunya hak pilih di Pemilu 2019.

Rinciannya, 248 warga binaan dari Kabupaten Blitar, 73 warga binaan dari Kota Blitar dan 141 warga binaan dari luar Blitar. Saat ini, KPU dan Dispendukcapil melakukan verifikasi identitas bagi warga binaan dari Kota Blitar dan Kabupaten Blitar.

"Saat ini, dilakukan verifikasi identitas untuk warga binaan di LP Klas II Blitar. Sekaligus jemput bola perekaman KTP-el bagi warga binaan yang belum melakukan perekaman," kata Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Pemasyarakatan LP Klas II Blitar, Roy Mahardika.

Roy mengatakan rencananya ada satu tempat pemungutan suara (TPS) yang didirikan di LP Klas II Blitar. Satu TPS itu untuk melayani pemungutan suara di LP Klas II Blitar. "Untuk jumlah warga binaan yang akan ikut Pemilu menunggu dari KPU. Sekarang masih proses verifikasi," ujar Roy.

Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Blitar, Choirul Umam mengatakan, jumlah warga binaan di LP Klas II Blitar yang punya hak pilih ada 463 orang. Dari total itu, yang sudah masuk daftar pemilih tambahan (DPTb) ada 228 orang. Selebihnya, masih menunggu instruksi dari KPU pusat.

"Yang sisanya sebanyak 235 orang itu masih belum tahu apakah masuk DPTb atau DPK (daftar pemilih khusus)," kata Umum.

Umam menjelaskan, kalau masuk DPTb, mereka harus sudah terdaftar di DPT. Padahal, saat ini, proses tahapan DPT sudah selesai. Otomatis tidak mungkin para warga binaan itu masuk DPTb. Menurutnya, yang memungkinkan para penghuni yang belum masuk DPTb dimasukkan ke DPK.

Tetapi, untuk masuk ke DPK, para warga binaan yang belum masuk ke DPTb harus domisili di wilayah sekitar TPS. "Pengalaman waktu Pilgub, mereka masuk ke DPK. Lalu ada surat keterangan dari Dispendukcapil yang menyatakan mereka tinggal di wilayah itu. Kalau untuk Pemilu nanti kami belum tahu, masih menuggu kebijakan pusat," tutur Umam. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved