Kabar Sidoarjo

Curhatan Sang Istri Sebelum Mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa Divonis 8 Tahun Penjara

Istrinya sempat curhat di Facebook sebelum mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa divonis penjara 8 tahun, dan denda Rp 500 juta

Editor: Zainuddin
ist
Bupati Mojokerto nonaktif, Mustofa Kamal Pasa (MKP) . 

SURYAMALANG.COM - Mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa divonis penjara delapan tahun, dan denda Rp 500 juta dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (21/1/2019) petang.

Sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo ini dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan.

“Mengadili, memutuskan terdakwa atas nama Mustofa Kamal Pasaterbukti bersalah dan menjatuhkan penjara delapan tahun dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun dan uang pengganti Rp 2,75 miliar, subsider satu tahun kurungan,” tegas Wayan.

Mustofa Kamal Pasa dinilai terbukti menerima suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR).

Dua izin itu terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015 lalu.

Curhat Sang Istri

Sebelumnya, Ikfina Fahmawati, istri Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, menuliskan curhatan hatinya di Facebooknya.

Ikfina menulis soal kasus hukum yang menyeret suaminya, Mustofa Kamal Pasa.

“Kemarin, tanggal 28 Desember 2018, Jaksa KPK menuntut suami saya dengan hukuman 12 tahun penjara, mengembalikan uang 2,7 M dan mencabut hak politiknya. Saya tahu Beliau sedih,” demikian penggalan isi curhatan Ikfina, istri Mustofa Kamal Pasa seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Di awal tulisannya berjudul Suami Saya Dituntut 12 Tahun Penjara, Ikfina seolah menumpahkan kesedihan sang suami yang dituntut layaknya narapidana kriminal.

“Suami saya bukanlah pembunuh, suami saya bukanlah pencuri, suami saya juga bukan pengedar narkoba. Suami saya adalah mantan Bupati Mojokerto yang didakwa menerima suap atau gratifikasi ketika menjabat,” kata Ikfina dalam tulisannya.

Ikfina yakin suaminya itu tengah menyimpan kesedihan atas tuntutan JPU KPK.

“Saat ini, saya merasa kasihan melihat Beliau. Untuk ukuran orang yang keras, kaku, Beliau selalu berusaha tegar dan menyembunyikan sedihnya dari kami," kata Ikfina lagi.

Ikfina menuturkan maksudnya menuliskan curhatannya di media sosial.

“Sebenarnya saya ingin menyimpan semua rasa tersebut sendiri, tapi di sisi lain saya ingin berbuat sesuatu untuk suami saya dan keluarga saya. Maka saya memutuskan untuk memulainya dengan tulisan ini,” terang Ikfina.

Dalam tulisannya, Ikfina mengatakan bagaimana sang suami ngotot jadi orang nomor satu di Kabupaten Mojokerto yang sempat ditentangnya.

Ikfina merasa jadi Bupati justru tidaklah mempertahankan zona nyaman keluarganya, mengingat tak menjadi Bupati pun kehidupan Mustofa Kamal Pasa beserta istri dan anak-anaknya sudahlah mapan.

“Dulu, saya adalah orang pertama yang menentang keinginannya menjadi Bupati Mojokerto. Waktu itu saya merasakan hidup kami sangat nyaman, tidak kekurangan apa pun. Sangat nikmat. Suami saya seorang pengusaha dengan penghasilan yang lebih dari cukup untuk kami makan.”

“Tentu saja saya sangat ingin mempertahankan zona nyaman yang kami miliki tersebut. Pikiran saya waktu itu, menjadi seorang Bupati pasti sangat sibuk, tidak akan ada banyak waktu untuk keluarga. Dan yang paling utama, saya tidak ingin harta yang kami miliki tercampur dengan barang yang tidak halal. Maka saya dengan tegas tidak ingin beliau mencalonkan diri dalam pilkada Kabupaten Mojokerto 2010.”

Tapi ternyata sang suami punya misi lain. Ia ingin berbagi ilmu bagaimana mencari rezeki yang nyaman seperti yang didapatkannya.

“Beliau pernah mengatakan,”Gusti Allah ki ngekeki aku gampang golek duwek. Aku heran wong-wong kok angel golek duwek ngono. Aku pingin nularke ilmuku golek duwek ben wong-wong kuwi yo iso gampang golek duwek koyo aku. (Gusti Allah itu memberiku kemudahan dalam mendapatkan uang/ rejeki. Aku heran orang-orang kok susah cari uang seperti itu. Aku ingin menularkan ilmuku dalam mencari uang supaya mereka mudah mendapatkan uang/ rejeki),”ungkap Ikfina.

Singkat cerita Mustofa Kamal Pasa pun berangkat menuju bursa Pilkada Kabupaten Mojokerto 2010.

Saat menggapai impiannya, Mustofa Kamal Pasa mendapati fakta menjadi Bupati tidaklah semulus yang dibayangkan

“Dalam perjalanannya, banyak masalah dihadapi. Beliau bukan orang partai, tidak cukup memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam berpolitik. Hingga akhirnya beliau habis-habisan, kehilangan banyak biaya. Dalam kondisi ini saya tidak tega. Maka, saya yang sebelumnya tidak setuju, diam membiarkan beliau bergerak sendiri, akhirnya ikut membantu pergerakan beliau,” jelas Ikfina.

curhatan istri, Ikfina Fahmawati sebelum Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa divonis
curhatan istri, Ikfina Fahmawati sebelum Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa divonis (Facebook)

Akhirnya Mustofa Kamal Pasa dilantik menjadi Bupati Mojokerto 2010-2015 dan berlanjut 2016-2018.

Kasus yang Jerat Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eva Yustisiana menegaskan MKP terbukti menyalahgunakan jabatannya untuk mengeruk keuntungan pribadi dalam penerbutan IMB dan IPPR.

MKP juga diduga memerintahkan Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Suharso untuk menyegel 22 tower di Mojokertodengan alasan belum memiliki IMB dan IPPR.

Berdasar data JPU KPK yang dibacakan saat persidangan, dari 22 tower itu, 11 tower milik PT Tower Bersama Infrastructure (TBG) dan sisanya, yakni 11 tower, adalah milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).

Eva Yustisiana mengatakan, Mustofa Kamal Pasa terjerat kasus suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR).

Dua izin itu terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015 lalu.

Mustofa Kamal Pasa terbukti memanfaatkan jabatannya selaku Bupati Mojokerto.

Mustofa Kamal Pasa menyalahgunakan jabatannya untuk mengeruk keuntungan pribadi dalam penerbutan IMB dan IPPR.

Ketika membacakan dakwaan, Eva menjelaskan pada awal tahun 2015 silam, MKP memerintahkan Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Suharso untuk menyegel 22 tower di Mojokerto dengan alasan belum memiliki IMB dan IPPR.

Berdasarkan data JPU KPK yang dibacakan saat persidangan, dari 22 tower itu, 11 tower milik PT Tower Bersama Infrastructure (TBG) dan sisanya, yakni 11 tower, adalah milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).

Lalu, berapa nominal uang yang diduga diselewengkan MKP saat persidangan?

“Yang didakwakan tadi, terdakwa menerima sejumlah pemberian terkait proyek pengajuan izin IMB dan IPPR dari PT Tower Bersama Infrastructure (TBG) senilai Rp 2.350 milyar dan Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) sebesar Rp 550 juta,” terang Eva saat dijumpai awak media pasca persidangan di Ruang Sidang Kartika PN Surabaya di Sidoarjo, Jumat (14/9/2018).

Eva menambahkan, dalam dakwaannya, MKP terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/199 Tentang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman oenjara empat tahun.

Kata Eva, MKP juga diduga kuat telah menerima sejumlah hadiah atau janji terkait perizinan.

Menurutnya, hadiah dan janji itu berkaitan dengan penerbutan IMB dan IPPR.

Lalu, saat ditanya apakah eksepsi akan diajukan kuasa hukum MKP dalam sidang lanjutan pekan depan?

Eva mengaku tak tahu menahu tentang itu.

Dalam pemberitaan sebelumnya, KPK melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lingkungan Pemkab Mojokerto.

Usai menyasar sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD) dalam dua hari berturut-turut, KPK juga menyasar dua kediaman pribadi ayah Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP), yakni H Jakfaril yang berada di Desa Tampungrejo, Kecamatan Puri sampai sebuah vila di Dusun Treceh, Desa Sajen, Kecamatan Pacet,Kabupaten Mojokerto.

Ketika itu, KPK juga membawa sejumlah barang bukti mulai belasan kendaraan mewah hingga uang tunai miliaran rupiah.

Tak hanya itu saja, uang, jet ski, mobil, sampai sepeda motor, yang disita langsung diamankan KPK dengan dititipkan di kantor Polsek Magersari, Kota Mojokerto.

Sejumlah barang bukti itu antara lain dua unit mobil Toyota Kijang Innova warna abu-abu metalik dan hitam dengan nopol S 1020 dan L 1724 YY, satu mobil Honda CR-V hitam nopol S 1001 NB, satu mobil Subaru Symmetrical AWD WRX putih nopol S 1168 P, satu mobil Land Rover Range Rover Evoque Si.4 merah nopol L 1213 HX, Yamaha NMax dan Honda Sonic 150 CC, pikap Gran Max nopol S 8021 NC, sampai lima unit jet ski merek Sea-Doo yang biasa digunakan MKP berwisata air di Sungai Brantas.

Berita ini sudah dimuat di Poskupang.com dengan judul Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa Divonis 8 tahun, Begini Curhatan Sang Istri

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved