Malang Raya

Pengakuan Pengedar yang Biasa Menjual Pil Koplo ke Pelajar di Malang

Halim Setya Budi ditangkap anggota Polres Malang karena diduga memiliki 2.663 butir pil double L.

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/M Erwin
Tersangka Halim digelandang petugas menuju ruang tahanan Polres Malang, Selasa (22/1/2019). 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Halim Setya Budi ditangkap anggota Polres Malang karena diduga memiliki 2.663 butir pil double L atau pil koplo.

Polisi juga menyita uang sebesar Rp 40.000 dari pria asal Desa Sengguruh, Kepanjen, Kabupaten Malang tersebut.

Halim ditangkap petugas di rumah kos di Kepanjen pada Sabtu (12/1/2019).

Kaur Bina Operasi (KBO) Satresnarkoba Polres Malang, Iptu Suryadi menjelaskan Halim ditangkap setelah petugas menangkap dua tersangka lain sebelumnya.

Dua tersangka itu mengaku mendapat pil double L dari Halim.

“Kemudian kami gerebek tersangka di tempat kos di Kepanjen,” terang Suryadi kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (22/1/2019).

Suryadi menambahkan Halim tidak hanya mengedarkan pil double L,

Halim juga rutin mengonsumsi barang haram tersebut.

Tersangka mengedarkan pil double L sejak dua bulan silam.

Suryadi menegaskan pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memberantas peredaran pil berbahaya tersebut.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU 36/2009 tentang kesehatan,” imbuh Suryadi.

Sementara itu, Halim mengungkapkan bahwa pembeli barang haram tersebut adalah pelajar sekolah.

Menurutnya, pelajar sekolah itu membeli delapan butir pil untuk dikonsumsi sendiri.

“Selain itu, banyak pemuda dan  pekerja yang membeli,” beber Halim.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved