Malang Raya
Pengakuan Pengedar yang Biasa Menjual Pil Koplo ke Pelajar di Malang
Halim Setya Budi ditangkap anggota Polres Malang karena diduga memiliki 2.663 butir pil double L.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Halim Setya Budi ditangkap anggota Polres Malang karena diduga memiliki 2.663 butir pil double L atau pil koplo.
Polisi juga menyita uang sebesar Rp 40.000 dari pria asal Desa Sengguruh, Kepanjen, Kabupaten Malang tersebut.
Halim ditangkap petugas di rumah kos di Kepanjen pada Sabtu (12/1/2019).
Kaur Bina Operasi (KBO) Satresnarkoba Polres Malang, Iptu Suryadi menjelaskan Halim ditangkap setelah petugas menangkap dua tersangka lain sebelumnya.
Dua tersangka itu mengaku mendapat pil double L dari Halim.
“Kemudian kami gerebek tersangka di tempat kos di Kepanjen,” terang Suryadi kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (22/1/2019).
Suryadi menambahkan Halim tidak hanya mengedarkan pil double L,
Halim juga rutin mengonsumsi barang haram tersebut.
Tersangka mengedarkan pil double L sejak dua bulan silam.
Suryadi menegaskan pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memberantas peredaran pil berbahaya tersebut.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU 36/2009 tentang kesehatan,” imbuh Suryadi.
Sementara itu, Halim mengungkapkan bahwa pembeli barang haram tersebut adalah pelajar sekolah.
Menurutnya, pelajar sekolah itu membeli delapan butir pil untuk dikonsumsi sendiri.
“Selain itu, banyak pemuda dan pekerja yang membeli,” beber Halim.