6 Fakta Driver Ojek Online di Jombang Bawa Siswi Masuk Kamar, Terbuai Rayuan Hingga Modus Ajak Ngopi
6 fakta driver ojek online di Jombang bawa siswi masuk kamar, terbuai rayuan hingga modus ajakan ngopi
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Pelaku tak berkutik saat digelandang petugas ke Mapolres Jombang untuk diperiksa. Kepada petugas dirinya mengaku baru sekitar empat bulan menjadi ojek online.
Atas perbuatannya, sambung Azi Pratas, tersangka terancam dijerat pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
”Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Pratas menegaskan.
6. Pelaku sudah tertangkap
Akibat perbuatannya itu Kini Yulianto harus mendekam di sel Mapolres Jombang.
Polres Jombang menciduk Yulianto (40), driver ojek online (Ojol) Grab, warga Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang Kota, Kabupaten Jombang.

Ini karena yang bersangkutan nekat mencabuli siswi di bawah umur, sebut saja bernama Mawar (14), warga Kecamatan Peterongan, Jombang.
Kini Yulianto harus mendekam di sel Mapolres Jombang
"YT (Yulianto) kami amankan. Kasusnya ditangani di unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak)," terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu, saat rilis kasus tersebut, Selasa (22/1/2019).
Kasus asusila lainnya
Yulianto bukan satu-satunya pelaku tindak asusila yang melakukan tipu daya pada siswi atau pengguna jasa ojolnya.
Pasalnya, di Surabaya, Jawa Timur, kasus serupa juga dilakukan oleh Hendrik Sugiyanto (33).
Driver taksi online itu tega menyetubuhi gadis belia berusia 16 tahun, sebut saja Jelita.
Jelita mau ditiduri Hendrik Sugiyanto dengan iming-iming akan dinikahi.
Rekam kejahatan Hendrik Sugiyanto pun terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/1/2019).