6 Fakta Driver Ojek Online di Jombang Bawa Siswi Masuk Kamar, Terbuai Rayuan Hingga Modus Ajak Ngopi

6 fakta driver ojek online di Jombang bawa siswi masuk kamar, terbuai rayuan hingga modus ajakan ngopi

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
TribunJatim.com
(ilustrasi) 6 Fakta Driver Ojek Online di Jombang Bawa Siswi Masuk Kamar, Terbuai Rayuan Hingga Modus Ajak Ngopi 

Selepas sidang yang digelar tertutup ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deddy Arisandi menjelaskan, bahwa antara Hendrik Sugiyanto dan Jelita ada hubungan percintaan.

Meskipun pada awalnya Jelita yang berstatus siswi sekolah adalah pelanggan Hendrik Sugiyanto yang notabene adalah driver taksi online.

"Sebenarnya, korbannya ini pacarnya Hendrik," beber Deddy usai sidang. 

Namun, kisah asmara mereka sudah melebih batas.

Deddy mengungkapkan, keduanya juga telah berhubungan intim layaknya suami istri.

"Dijanjikan untuk dinikahi, sudah disetubuhi sekitar tiga kali," sambungnya.

Kasus tersebut bermula ketika Jelita kerap mengorder terdakwa guna mengantar jemput sekolah.

Lantaran hubungan keduanya terlalu intens, hampir setiap hari bertemu, keduanya pun sepakat untuk berpacaran.

Hingga akhirnya, keduanya memutuskan untuk melakukan hubungan badan alias bercinta.

Kisah kasih mereka ternyata diketahui orang tua Jelita, termasuk perihal hubungan intim keduanya.

Lantaran tak terima putrinya berhubungan badan dengan pria yang tak dikehendaki, orangtua Jelita pun melaporkan hal itu ke Polrestabes Surabaya.

Orangtua Jelita juga mengaku enggan menikahkan putrinya engan Hendrik.

"Karena orangtuanya tidak terima kalau keduanya menikah, makanya melapor ke polisi," tandasnya.

Akibat ulahnya itu, Hendrik dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara, penasehat hukum terdakwa, Evie Susanti, mengatakan masih akan mempelajari dulu kasus tersebut.

"Kami baru terima dan baru mendapat kuasa sebagai penasihat hukum dari terdakwa, kami masih pelajari dulu dakwaannya," kata Evie.

Evie mengaku hendak mengajukan eksepsi (keberatan).

Eksepsi itu akan ditujukan terhadap dakwaan JPU Deddy dalam sidang pekan depan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved