6 Fakta Driver Ojek Online di Jombang Bawa Siswi Masuk Kamar, Terbuai Rayuan Hingga Modus Ajak Ngopi
6 fakta driver ojek online di Jombang bawa siswi masuk kamar, terbuai rayuan hingga modus ajakan ngopi
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - 6 fakta peristiwa driver ojek online di Jombang bawa siswi masuk kamar ternyata diselipi banyak modus.
Modus yang dilakukan driver ojek online itu ternyata cukup banyak, dari mengajak korbannya ngopi, hingga membuat laporan palsu pada perusahaan penyedia jasa ojol (ojek online).
Berikut 6 fakta driver ojek online di Jombang yang bawa Siswi masuk kamar:
1. Lokasi penjemputan
Dikatakan Azi Pratas, kasus pencabulan bermula ketika pelaku menjemput korban di wilayah Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang Kota, sekitar pukul 18.30 WIB, Jumat lalu (18/1/2019).K
Korban hendak pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Peterongan, usai belajar kelompok di rumah temannya.
"Karena tidak ada yang jemput, korban pesan ojek online Grab lewat aplikasi di ponselnya," bebernya.
• 8 Fakta Jesika Amelia, Joki Cantik yang Jatuh Saat Balap Liar di GOR Ken Arok Kota Malang
• Mucikari Vanessa Angel Simpan Ribuan Video dan Foto Hot
• Fakta Baru Jesika Amelia Belbi, Joki Balap Liar di Malang yang Viral, Ternyata Tak ke Rumah Sakit
• Detik-detik Penangkapan Ular King Kobra Ukuran Jumbo, Hanya Pakai Tangan Kosong Dalam Waktu 20 Menit
Tak lama setelah itu, pelaku datang mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam nopol AG 5073 KKB.
Sebagaimana ojek online pada umumnya, pelaku juga mengenakan atribut perusahaan, yakni Grab.
"Pelaku menggunakan jaket hitam kombinasi hijau," imbuhnya.
2. Terbuai rayuan oleh modus ajakan ngopi
Di tengah perjalanan, pelaku menyampaikan maksudnya untuk mengajak korban jalan-jalan ke wilayah Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Namun ajakan pelaku ini ditolak korban. Pelaku lantas merayu korban dengan mengajak nongkrong di kafe yang disukai korban.
Karena terus didesak, korban akhirnya menyetujui ajakan pelaku. Kesempatan itu pun dimanfaatkan pelaku.
• Dul Jaelani Ungkap Alasan Ingin Nikah Muda, Ternyata Karena Sifat-sifat Ini
• Update Kondisi Jesika Amelia Belbi, Joki yang Jatuh saat Balap Liar di Malang, Terungkap Nama Asli
• Sempat Viral Karena Sawer Pelakor, Bu Dendy Kini Menjadi Youtuber dan Pamer Ruangan Khusus untuk ART
3. Membuat laporan palsu
Untuk laporan ke perusahaan agar terlihat sudah mengantarkan penumpang sampai tujuan, pelaku melajukan kendaraan sampai dekat rumah korban.
"Namun tidak sampai rumah korban, pelaku berhenti dan mengkonfirmasi aplikasinya, pelanggan telah sampai ke tujuan. Selanjutnya aplikasi dimatikan," imbuh Kasatreskrim Azi Pratas.
4. Dibawa ke rumah kakak
Selanjutnya pelaku membonceng korban ke rumah kakaknya di Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Jombatan.
"Alasannya akan mandi dahulu sebelum ngopi," bebernya.
Tak curiga, korban santai saja saat diajak pelaku masuk ke rumah.
"Kebetulan korban juga perlu nge-charge ponselnya," kata AKP Azi Pratas Guspitu.
Pelaku yang sudah tak sabar lantas menggiring korban masuk ke dalam kamar.
Di dalam kamar itulah, pelaku menidurkan korban melakukan tindak asusila pada korban.
Mendapat pelakuan seperti itu, korban memberontak dan mengancam berteriak-teriak minta tolong.
"Akhirnya pelaku ketakutan dan menghentikan perbuatannya," imbuhnya.
5. Korban minta tolong teman
Korban segera menghubungi teman-temannya minta dijemput, dilanjutkan menghubungi petugas.
Sejumlah tim buru sergap beserta unit PPA Polres Jombang segera tiba di lokasi dan mengamankan pelaku. Sejumlah barang bukti diamankan petugas.
Di antaranya satu buah ponsel, satu jaket ojek online hitam kombinasi hijau, satu unit sepeda motor Honda Vario hitam nopol AG 5073 KKB, satu jaket Levis biru, satu buah leging hitam.
Pelaku tak berkutik saat digelandang petugas ke Mapolres Jombang untuk diperiksa. Kepada petugas dirinya mengaku baru sekitar empat bulan menjadi ojek online.
Atas perbuatannya, sambung Azi Pratas, tersangka terancam dijerat pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
”Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Pratas menegaskan.
6. Pelaku sudah tertangkap
Akibat perbuatannya itu Kini Yulianto harus mendekam di sel Mapolres Jombang.
Polres Jombang menciduk Yulianto (40), driver ojek online (Ojol) Grab, warga Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang Kota, Kabupaten Jombang.

Ini karena yang bersangkutan nekat mencabuli siswi di bawah umur, sebut saja bernama Mawar (14), warga Kecamatan Peterongan, Jombang.
Kini Yulianto harus mendekam di sel Mapolres Jombang
"YT (Yulianto) kami amankan. Kasusnya ditangani di unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak)," terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu, saat rilis kasus tersebut, Selasa (22/1/2019).
Kasus asusila lainnya
Yulianto bukan satu-satunya pelaku tindak asusila yang melakukan tipu daya pada siswi atau pengguna jasa ojolnya.
Pasalnya, di Surabaya, Jawa Timur, kasus serupa juga dilakukan oleh Hendrik Sugiyanto (33).
Driver taksi online itu tega menyetubuhi gadis belia berusia 16 tahun, sebut saja Jelita.
Jelita mau ditiduri Hendrik Sugiyanto dengan iming-iming akan dinikahi.
Rekam kejahatan Hendrik Sugiyanto pun terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/1/2019).
Selepas sidang yang digelar tertutup ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deddy Arisandi menjelaskan, bahwa antara Hendrik Sugiyanto dan Jelita ada hubungan percintaan.
Meskipun pada awalnya Jelita yang berstatus siswi sekolah adalah pelanggan Hendrik Sugiyanto yang notabene adalah driver taksi online.
"Sebenarnya, korbannya ini pacarnya Hendrik," beber Deddy usai sidang.
Namun, kisah asmara mereka sudah melebih batas.
Deddy mengungkapkan, keduanya juga telah berhubungan intim layaknya suami istri.
"Dijanjikan untuk dinikahi, sudah disetubuhi sekitar tiga kali," sambungnya.
Kasus tersebut bermula ketika Jelita kerap mengorder terdakwa guna mengantar jemput sekolah.
Lantaran hubungan keduanya terlalu intens, hampir setiap hari bertemu, keduanya pun sepakat untuk berpacaran.
Hingga akhirnya, keduanya memutuskan untuk melakukan hubungan badan alias bercinta.
Kisah kasih mereka ternyata diketahui orang tua Jelita, termasuk perihal hubungan intim keduanya.
Lantaran tak terima putrinya berhubungan badan dengan pria yang tak dikehendaki, orangtua Jelita pun melaporkan hal itu ke Polrestabes Surabaya.
Orangtua Jelita juga mengaku enggan menikahkan putrinya engan Hendrik.
"Karena orangtuanya tidak terima kalau keduanya menikah, makanya melapor ke polisi," tandasnya.
Akibat ulahnya itu, Hendrik dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara, penasehat hukum terdakwa, Evie Susanti, mengatakan masih akan mempelajari dulu kasus tersebut.
"Kami baru terima dan baru mendapat kuasa sebagai penasihat hukum dari terdakwa, kami masih pelajari dulu dakwaannya," kata Evie.
Evie mengaku hendak mengajukan eksepsi (keberatan).
Eksepsi itu akan ditujukan terhadap dakwaan JPU Deddy dalam sidang pekan depan.