Malang Raya
Bambang Disanksi Tiga Tahun Tidak Naik Pangkat
Aparatur Sipil Negara (ASN) Bambang Setiawan yang kedapatan menghinda Pancasila akhirnya dikenai sanksi.
Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Aparatur Sipil Negara (ASN) Bambang Setiawan yang kedapatan menghinda Pancasila akhirnya dikenai sanksi.
Sanksinya berupa penundaan pangkat selama tiga tahun.
Bambang dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan konten provokatif terkait lambang negara dan menyatakan dukungan terhadap salah satu calon presiden.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto menegaskan bahwa ASN harus netral dalam kontestasi politik. Selain itu juga harus menjaga kewibawaan lambang negara.
Pentepan sanksi itu diberikan oleh Pemkot Malang setelah turunnya rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Kami sempat pertimbangkan hukuman penundaan gaji. Tapi akhirnya kami putuskan penundaan kenaikan pangkat. Ini lebih berat,” ujar Wasto.
Wasto menjelaskan, dengan ditundanya kenaikkan pangkat ini, otomatis gaji Bambang selama tiga tahun ke depan juga tidak mengalami kenaikkan.
Pasalnya, kenaikkan gaji ASN berdasarkan jabatan dan pangkat.
Hampir setiap tahun ada kenaikkan pangkat oleh ASN.
Dengan adanya sanksi ini, Bambang harus bersabar pangkatnya bisa naik lagi.
Bambang saat ini menjabat sebagai kepala seksi di Dinas Pertamanan dan Pemukiman Kota Malang tersebut.
Keputusan sanksi ini sedang dalam proses pembuatan surat keputusannya.
“Segera akan dilayangkan ke bersangkutan,” terang Wasto.
Kabag Humas Pemkot Malang, M Nur Widianto mengatakan potensi mutasi juga bisa saja terjadi.
Namun saat ini ia belum mengetahui kepastiannya.