Kabar Bojonegoro

Pelaku Curas Bersenpi Dilumpuhkan Resmob Polres Bojonegoro

Dua pelaku curas ini merupakan komplotan dari delapan orang yang beroperasi dengan menggunakan senjata api rakitan.

Penulis: Mochamad Sudarsono | Editor: Achmad Amru Muiz
suryamalang.com/Mochamad Sudarsoso
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli memperlihatkan dua pelaku curas bersenpi yang berhasil diamankan Resmob Polres Bojonegoro. 

SURYAMALANG.COM, BOJONEGORO - Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata api dibekuk petugas satreskrim Polres Bojonegoro. Kedua pelaku tersebut adalah PW (26) warga Kabupaten Ngawi dan MN (47) warga Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli mengatakan, dua pelaku curas ini merupakan komplotan dari delapan orang.

Tiga di antaranya ditangkap oleh Polres Pati, Jawa Tengah. Lalu dari penyelidikan di Polres Pati, diungkap jika kelompok ini pernah beraksi di wilayah Bojonegoro.

Korbannya warga Kecamatan Padangan, yang mengalami kerugian sebesar Rp 85 juta, kemudian warga Kecamatan Ngraho yang merugi sebesar Rp 56 juta, dan warga Kecamatan Purwosari, yang merugi sebesar Rp 12 juta.

"Dua ditangkap di Bojonegoro, tiga di Pati Jateng, dan tiga masih buron," Ujarnya kepada wartawan, Rabu (24/1/2019).

Kapoles menjelaskan, dalam menjalankan aksinya pelaku  membawa senjata api rakitan, dengan menggunakan peluru senapan angin.

Pelaku PW ditangkap di wilayah Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah, sedangkan pelaku MN diamankan petugas di Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang Banten.

Satu di antaranya dilumpuhkan oleh petugas, karena melakukan perlawanan saat akan diamankan "Ada yang kita lumpuhkan karena melawan, tiga masih buron akan kita buru," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP, ancaman pidana maksimal dua belas tahun.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved