Kabar Lumajang

Sepuluh Hari, 1.333 Pelanggaran ASN Pemkab Lumajang Terdeteksi Aplikasi Siperlu

Jenis pelanggaran yang dilakukan dalam presensi elektronik di antaranya, satu perangkat dipergunakan untuk lebih dari satu orang.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Achmad Amru Muiz
suryamalang.com/Sri Wahyunik
Siperlu (Sistem Presensi Lumajang) salah satu aplikasi kehadiran untuk pegawai Pemkab Lumajang. 

SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - Sistem Presensi Elektronik Lumajang (Siperlu) mencatat terjadi 1.333 pelanggaran oleh ASN Kabupaten Lumajang dalam rentang tanggal 2 - 11 Januari 2019. Hal ini diungkapkan oleh Pj Sekda Kabupaten Lumajang, Agus Triyono seperti dikutip oleh Suryamalang.com dari rilis yang dikirimkan Bagian Humas Pemkab Lumajang, Rabu (23/1/2019).

Menurut Agus, pada tanggal 2 sampai 11 Januari 2019, jumlah pelanggaran ASN yang menyalahgunakan presensi elektronik terbilang sangat besar. "Kalau ditotal dari seluruh OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Lumajang mulai dari bagian, Kecamatan, UPT serta sekolah- sekolah tercatat 1.333 pelanggaran," kata Agus.

Ia mengungkapkan, jenis pelanggaran yang dilakukan dalam presensi elektronik di antaranya, satu perangkat dipergunakan untuk lebih dari satu orang. Ada juga, saat presensi berada di luar titik koordinat. Pelanggaran seperti itu, kata Agus, bisa terdeteksi.

"Aplikasi ini bisa mendeteksi, ketika ada penyalahgunaan oleh ASN," tegasnya.

Agus menambahkan, untuk makin menunjang sistem pengawasan kepada ASN, sistem presensi "Siperlu" akan disempurnakan dengan kewajiban ASN meng-upload wajah masing-masing. Melalui unggahan wajah di Siperlu, maka akan terdeteksi titik koordinat posisi ASN tersebut.

Agus menegaskan, supaya ASN Kabupaten Lumajang semakin disiplin sehingga pelanggaran di kalangan ASN semakin turun.

Di hadapan ASN Pemkab Lumajang, Agus juga menegaskan kembali tentang kedisiplinan pemakaian pakaian dinas.

Siperlu merupakan sistem presensi untuk ASN di Kabupaten Lumajang. Aplikasi ini bisa diunduh di ponsel masing-masing. Sehingga presensi ASN bisa dilakukan melalui aplikasi di ponselnya. Aplikasi itu terus disempurnakan supaya ASN tidak berbohong tentang posisinya di jam kerja.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved