Malang Raya

Terlilit Hutang, Sapi Londoan Milik Mertua Sendiri Dicuri Dan Dijual Di Malang

Dari hasil penjualan sapi itu, pelaku menerima uang Rp 3 Juta dahulu dan sisanya Rp 6 Juta masih belum diberikan oleh pembeli.

Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Achmad Amru Muiz
suryamalang.com/Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah
Kapolsek Karangploso, AKP Effendy Budi Wibowo bersama dengan tersangka dan menunjukkan barang bukti berupa uang senilai Rp 850 Ribu hasil dari penjualan sapi. 

SURYAMALANG.COM, KARANGPLOSO - Gunowo (41) Warga Dusun Lasan Desa Tawangargo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang nekat mencuri Sapi milik mertuanya sendiri saat berada di kandang. Tersangka yang sehari-harinya bekerja merawat sapi milik mertuanya itu tega mencuri lantaran terlilit hutang.

Ia mengaku telah menjual Sapi berjenis Londoan warna hitam putih seharga Rp 9 Juta.

"Tiap hari saya yang carikan rumput, saya yang merawatnya, tapi saya butuh uang untuk membayar hutang," ucap Gunadi di Mapolsek Karangploso, Kamis (24/1/2019).

Sementara Kapolsek Karangploso, AKP Effendy Budi Wibowo mengatakan, kronologi pencurian yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Selasa tanggal 8 Januari 2019 pukul 09:00 WIB. Pelaku mengambil Sapi disaat rumah mertuanya dalam keadaan kosong.

Mengetahui hal itu, pelaku kemudian masuk ke kandang Sapi dan melepaskan tali yang mengikat Sapi itu di tiang. Setelah lepas, pelaku menuntun sapi berumur dua tahun itu keluar rumah dan kemudian langsung di jual ke seorang pembeli yang berada di Pasar Hewan.

"Kami mendapatkan laporan dari mertua korban yang mendapati sapinya hilang di kandang pada hari itu juga. Ia mengaku bahwa satu dari empat sapi yang dia miliki itu telah hilang," ucap AKP Effendy.

Usai mendapati laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Karangploso beserta jajarannya langsung mendatangi lokasi kejadian. Dari hasil penyidikan polisi, diketahui bahwa yang mencuri sapi tersebut ialah menantu korban  sendiri yang ditangkap di rumahnya pada keesokan harinya (9/1/2019).

"Jadi ini adalah pencurian dalam keluarga. Dari hasil penjualan itu, pelaku menerima uang Rp 3 Juta dulu dan sisanya Rp 6 Juta masih belum diberikan oleh pembeli," ucapnya.

Kini, Sapi yang dicuri pelaku telah dikembalikan lagi ke rumah mertuanya, dan Polisi telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 850 Ribu hasil dari penjualan sapi.

Menurut Effendy, uang hasil penjualan digunakan oleh pelaku untuk berfoya-foya dengan temannya dan sebagian digunakan untuk membayar hutang.

"Kami akan mengembangkan kasus ini, karena pembelinya juga masih kami cari. Atas kejadian ini pelaku akan dikenai Pasal 363 jo 367 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved