Malang Raya
GALERI FOTO - Ratusan Hansip Antre Demi Insentif Rp 75.000 per Bulan, Dipotong Pajak 5 Persen
Selama ini, Hansip atau Linmas mendapatkan hanya Rp 75 ribu per bulan. Kasatpol PP Malang Priyadi mengupayakan menaikkan menjadi Rp 100 ribu per bulan
Penulis: Hayu Yudha Prabowo | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Pemkot Malang berencana menaikkan insentif anggota Pertahanan Sipil (Hansip) Kota Malang.
Selama ini, Hansip atau Linmas mendapatkan hanya Rp 75 ribu per bulan. Kasatpol PP Malang Priyadi mengupayakan menaikkan menjadi Rp 100 ribu per bulan di tahun ini.
"Tahun 2019 ini kami meminta ke dewan meminta kenaikan insentif Rp 25 ribu," kata Priyadi, Kamis (24/1/2019).

Priyadi berharap dewan bisa menerima dan mengesahkan usulan itu. Pasalnya, kenaikkan insentif itu juga untuk kesejahteraan para Linmas.
"Nanti dilihat dulu dengan komisi A, Alhamdulillah jika sudah bisa dinaikkan," ungkapnya.

Sementara itu, 3.100 linmas mengambil insentif di kantor Satpol PP Kota Malang. Insentif itu rapelan selama empat bulan. Jika ditotal Rp 75 ribu dikalikan empat bulan maka setiap linmas menerima Rp 300 ribu.
Kepala Seksi Bina Potensi Masyarakat Bidang Linmas Kota Malang, Pio Purwanto Kusumo mengatakan uang insentif yang diberikan adalah bulan September hingga Desember 2018. Dari Rp 75 ribu, uang tersebut dipotong 5 persen sehingga uang insentif yang diterima adalah Rp 71.250 setiap orangnya.

"Pemotongan itu dilakukan karena ada kewajiban pajak penghasilan sebesar 5 persen," katanya.
Pio mengungkapkan pemberian uang insentif itu dituangkan dalam Permendagri 84 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Linmas.
