Kabar Surabaya
BPJS Kesehatan Tak Lagi Gratis, Berlaku Tarif Rawat Jalan Senilai Berikut Ini
Setiap peserta BPJS dalam mendapatkan layanan kesehatan di era jaminan kesehatan nasional (JKN) akan berlaku tarif yang besarannya talah diatur.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Meski belum resmi berlaku Permenkes 51/2018, namun tata kelola layanan BPJS Kesehatan tak lagi berlaku gratis.
Setiap peserta BPJS dalam mendapatkan layanan kesehatan di era jaminan kesehatan nasional (JKN) akan berlaku tarif yang besarannya talah diatur.
Dalam regulasi baru itu akan berlaku tarif bagi pasien anggota peserta BPJS untuk mendapatkan layanan kesehatan beruap rawat jalan.
Setiap pasien peserta BPJS yang mendapatkan layanan bukan rawat inap harus membayar tarif tertentu.
Sebagaimana Permenkes 51/2018 tentang Pengenaaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program JKN itu mengatur tentang pemberlakuan biaya bagi pasien peserta BPJS yang rawat jalan.
• Ribuan Ojek Online atau Ojol Se Jawa Timur Akan Serbu PN Surabaya, Aksi Dukung Ahmad Hilmi
• Tamara Bleszynski Malah Jualan Nasi di Warteg Usai Pensiun dari Dunia Hiburan, Cantiknya Gak Luntur
• Maia Estianty Buka Suara Setelah Ahmad Dhani Resmi Ditahan, Ungkap Dukungannya Untuk El Rumi
• Usai Hotman Paris Ngaku Selingkuh dengan Asprinya, Ekspresi Nurbaeny Jadi Sorotan Foto Bareng Bosnya
• Biodata Musisi Bondan Prakoso yang Disebut Meninggal Dunia Karena Meme RIP, Mantan Penyanyi Cilik
"Namun tidak semua jenis penyakit berlaku tarif ini. Penyakit-penyakit tertentu yang berlaku biaya atau urun biaya tersebut," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Mohammad Cucu Zakaria, Senin (28/1/2019).
Pemberlakuan tarif biaya rawat jalan itu hanya untuk penyakit yang bukan hasil kasimpulan medis dokter pilihan peserta BPJS. Yakni penyakit yang tanpa rujukan dokter sebelumnya sehingga peserta BPJS memutuskan rawat jalan.
Herman menyebutkan ada kecenderungan pasien tidak puas dengan dokter yang satu mencoba sendiri ke dokter rumah sakit tertentu.
Kemudian mereka memutuskan periksa di salah satu rumah sakit. Inilah yang kemudian berlaku tarif rawat jalan
"Pusat telah mendiagnosa semua jenis penyakit yang biasa diderita pasien untuk rawat jalan."
"Jadi saat ini belum berlaku Urun biaya ini. Belum ada pemberlakuan tarif rawat jalan. Ingat tidak semua penyakit kok," tandas Herman.
• Kronologi Musisi Bondan Prakoso Dikabarkan Meninggal Dunia, Fakta Asli Seperti Ini
• Kakek di Surabaya Ajak Gadis Berkebutuhan Khusus ke Kamar Mandi, Endingnya Berurusan dengan Polisi
Diakui bahwa sejumlah penyakit tertentu menjadi kecenderungan pasien untuk memilih rawat jalan.
Penyakit-penyakit selera pasien itu kini tengah dikelompokkan oleh Kemenkes. Artinya Permenkes 51 ini masih digodok.
Sebagaimana dituangkan dalam Permenkes bahwa berlaku tarif Urun biaya atau beban tarif Rp
20.000 setiap kali pasien melakukan kunjungan rawat jalan di RS kelas A dan B. Untuk RS kelas C dan D Besarannya relatif murah yakni Rp 10.000 sekali rawat jalan.