Kabar Surabaya

Fakta-fakta Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Selama 10 Tahun di Surabaya

Seorang Ayah di Surabaya tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun selama 10 tahun

Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: eko darmoko
Odyssey
Fakta-fakta Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Selama 10 Tahun di Surabaya 

SURYAMALANG.com - Kasus kejahatan seksual kembali terjadi di Surabaya, Jawa Timur.

Ali Murahman (53) diketahui tega menyetubuhi anak kandungnya selama kurang lebih 10 tahun, dimulai pada tahun 2008 silam.

Sang anak, sebut saja Kembang harus rela menerima perlakukan bejat ayah kandungnya berulang kali dari usia 13 tahun.

Maia Estianty Buka Suara Setelah Ahmad Dhani Resmi Ditahan, Ungkap Dukungannya Untuk El Rumi

Usai Hotman Paris Ngaku Selingkuh dengan Asprinya, Ekspresi Nurbaeny Jadi Sorotan Foto Bareng Bosnya

Kronologi Musisi Bondan Prakoso Dikabarkan Meninggal Dunia, Fakta Asli Seperti Ini

Biodata Musisi Bondan Prakoso yang Disebut Meninggal Dunia Karena Meme RIP, Mantan Penyanyi Cilik

MAGETAN HARI INI • Pria 62 Tahun Punya Enam Anak, Masih Hamili Gadis SMP di Magetan

Ali Murahman melakukan tindakan asusila kepada anak kandungnya itu di rumah tempat mereka tinggal.

Kembang dipaksa menuruti nafsu liar ayahnya saat kondisi rumah sepi dan tanpa kecurigaan dari sang ibu.

Kelakuan itu dilakukan di kamar anaknya, kamar tersangka dan kamar mandi.

VIRAL Bayi di Tuban Punya Nama Panjang Sebanyak 19 Suku Kata, Silakan Dibaca! Bisakah Menghafalnya?

Fakta-fakta Siswi Kelas 6 SD Lahirkan Bayi Seberat 2,6 Kg, Pelakunya Paman Sendiri

Aremania Harus Tahu, Inilah Ucapan Terima Kasih yang Dilayangkan Milo Terkait Laga Piala Indonesia

"Ini kasus yang miris, kami mengungkap perkara ini ngelus dada artinya 10 tahun perbuatan itu. Bapak ini 10 tahun memaksa anaknya, menyetubuhi anak kandungnya yang dilakukan di rumah itu," kata Kanit PPA Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni di Polrestabes Surabaya

Setelah 10 tahun menghadapi bapaknya, korban mulai beranjak dewasa dan memberanikan diri kabur dari rumah.

Dirinya kemudian mengadu kepada tantenya, hingga kemudian didukung untuk melaporkan ke polisi.

"Korban saat ini sudah berusia 23 tahun, kuliah dan dapat beasiswa. Terakhir dilakukan bapaknya tanggal 21, dia kabur tanggal 23 dan melapor besoknya (24/1/2019)," kata Ruth Yeni.

Manajemen Arema FC Ajukan Permohonan kepada PSSI Agar Dosa-dosa Yuli Sumpil Diampuni

Kondisi Terkini Shakira, Anak Denada yang Divonis Leukimia Usai 8 Bulan di Singapura, Sang Ibu Sedih

Ruth menambahkan, korban yang tertekan dengan beban psikisnya kemudian melaporkan ke Unit PPA Polrestabes Surabaya.

"Saat ditangkap di rumah tersangka, dia (tersangka) sempat mengelak tidak mengaku. Apalagi ibu kandung korban tidak tahu apa-apa," ujar Ruth Yeni.

Driver Online Setubuhi Gadis

Di tempat lain, Driver taksi online bernama Hendrik Sugiyanto (33) tega menyetubuhi gadis belia berusia 16 tahun, sebut saja Jelita.

Jelita mau ditiduri Hendrik Sugiyanto dengan iming-iming akan dinikahi.

Rekam kejahatan Hendrik Sugiyanto pun terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/1/2019).

Selepas sidang yang digelar tertutup ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deddy Arisandi menjelaskan, bahwa antara Hendrik Sugiyanto dan Jelita ada hubungan percintaan.

Potret Terbaru Veronica Tan di Tengah Ramai Kabar Pernikahan Ahok BTP, Semakin Cantik dan Natural

VIRAL Bayi di Tuban Punya Nama Panjang Sebanyak 19 Suku Kata, Silakan Dibaca! Bisakah Menghafalnya?

Penyebab Bayi di Tuban Diberi Nama 19 Kata Ternyata Begini, Simak Pengakuan Sang Ayah

Meskipun pada awalnya Jelita yang berstatus siswi sekolah adalah pelanggan Hendrik Sugiyanto yang notabene adalah driver taksi online.

"Sebenarnya, korbannya ini pacarnya Hendrik," beber Deddy usai sidang. 

Namun, kisah asmara mereka sudah melebih batas.

Deddy mengungkapkan, keduanya juga telah berhubungan intim layaknya suami istri.

"Dijanjikan untuk dinikahi, sudah disetubuhi sekitar tiga kali," sambungnya.

Kasus tersebut bermula ketika Jelita kerap mengorder terdakwa guna mengantar jemput sekolah.

Kronologi Kebohongan Amir Terbongkar, Lelaki yang Jalan Kaki dari Medan-Banyuwangi, Tidak Temui Ibu

Komentar Polisi Setelah Dengar Pengakuan Bohong Amir Pejalan Kaki dari Medan ke Banyuwangi

Lantaran hubungan keduanya terlalu intens, hampir setiap hari bertemu, keduanya pun sepakat untuk berpacaran.

Hingga akhirnya, keduanya memutuskan untuk melakukan hubungan badan alias bercinta.

Kisah kasih mereka ternyata diketahui orang tua Jelita, termasuk perihal hubungan intim keduanya.

Lantaran tak terima putrinya berhubungan badan dengan pria yang tak dikehendaki, orangtua Jelita pun melaporkan hal itu ke Polrestabes Surabaya.

Orangtua Jelita juga mengaku enggan menikahkan putrinya engan Hendrik.

"Karena orangtuanya tidak terima kalau keduanya menikah, makanya melapor ke polisi," tandasnya.

Akibat ulahnya itu, Hendrik dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara, penasehat hukum terdakwa, Evie Susanti, mengatakan masih akan mempelajari dulu kasus tersebut.

"Kami baru terima dan baru mendapat kuasa sebagai penasihat hukum dari terdakwa, kami masih pelajari dulu dakwaannya," kata Evie.

Evie mengaku hendak mengajukan eksepsi (keberatan).

Eksepsi itu akan ditujukan terhadap dakwaan JPU Deddy dalam sidang pekan depan. (Praditya Fauzi)

Tamara Bleszynski Malah Jualan Nasi di Warteg Usai Pensiun dari Dunia Hiburan, Cantiknya Gak Luntur

Maia Estianty Buka Suara Setelah Ahmad Dhani Resmi Ditahan, Ungkap Dukungannya Untuk El Rumi

Biodata Musisi Bondan Prakoso yang Disebut Meninggal Dunia Karena Meme RIP, Mantan Penyanyi Cilik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved