Malang Raya

Pemkot Malang Perjuangkan Gaji Guru Tidak Tetap Minimal Rp 1,7 Juta, Maksimal Rp 2,6 Juta

Jika keuangan sekolah dinilai masih memungkinkan, dianjurkan menggaji GTT setara upah minimum kota (UMK) Kota Malang 2019 yaitu Rp 2.668.420,18.

Penulis: Benni Indo | Editor: yuli
suryamalang.com/Sri Wahyunik
ARSIP - Aksi guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap. 

Di sisi lain, gaji guru GTT di Kota Malang dinilainya sudah mencukupi. Burhan menegaskan tidak ada GTT di Kota Malang yang mendapat gaji ratusan ribu.

“Minimal di atas satu juta,” paparnya.

Jumah GTT di Kota Malang ada 5 ribu lebih. Sementara jumlah sekolah SD Negeri ada 195. Sementara SMP yang negeri ada 27. Kalau jumlah sekolah SMP swasta ada sekitar 80 an. Untuk sekolah SD swasta ada 75 an.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved