Malang Raya

Tim Polisi Malang ke Pasuruan Demi Tangkap Suami Istri di Desa Sapulante Kecamatan Pasrepan

BAM dan IS ditangkap di rumahnya, Rumah Prodo, RT 05, RW 02, Desa Sapulante Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: yuli
edgar
Kasatreskoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat bersama Kabag Humas Polres Malang Kota Ipda Ni Made Marhaeni saat menunjukkan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (29/1/2019). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Satreskoba Polres Malang Kota membekuk sepasang suami istri dan seorang pengguna sabu-sabu.

Kasatresoba Polres Malang Kota, AKP Syamsul Hidayat, menjelaskan, ketiga pelaku merupakan jaringan yang sama.

Penangkapan tersebut bermula ketika tersangka berinisial SUP (34) dibekuk di kawasan parkir Hotel Pinus, Jalan Simpang Tenaga Utara, Blimbing Kota Malang.

"Dari tangan SUP, kami telah mengamakan barang bukti berupa Sabu seberat 0,56 gram yang dibungkus plastik klip kecil di dalam tas slempang berwarna hitam," katanya di halaman Polres Malang Kota, Selasa (29/1/2019).

Saat diselidiki, SUP mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari pasangan suami istri yang bernama Samali alias BAM (43) dan Istrinya, IS (49).

Mendapati informasi tersebut, petugas kemudian menyelidiki dan pada 19 Januari 2019, BAM dan IS ditangkap di rumahnya, Rumah Prodo, RT 05, RW 02, Desa Sapulante Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

"SUP ini memesan Sabu melalui aplikasi Whatsapp kepada BAM dan kemudian yang menyerahkan Sabu kepada SUP ialah IS. Jadi ketiganya ini satu jaringan dan bukan warga Malang. Semuanya merupakan warga Pasuruan," paparnya.

Barang bukti yang diamankan oleh dari pasangan suami istri itu yakni Sabu seberat 36,15 gram, empat buah Plastik klip kecil, satu unit timbangan elektronik dan uang tunai sebesar Rp 400 Ribu.

Kata AKP Syamsul, pasangan suami istri tersebut nekat menjadi penjual dan pengedar Narkoba karena alasan ekonomi.

Kini pihaknya akan terus menyelidiki dari mana pemasok barang haram tersebut.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap siapa yang memasok Narkotika jenis Sabu itu kepada pelaku," ujarnya.

Atas kejadian itu, SUP akan dikenai Pasal 112 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun penjara.

Sedangkan BAM dan IS akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

PETA - Desa Sapulante Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved