Kabar Surabaya

Fakta Sidang Driver Ojek Online Ahmad Hilmi Hamdani, Korban Meninggal Bukan Karena Kecelakaannya

Fakta sidang menyebutkan korban yang merupakan penumpang driver ojek online Ahmad Hilmi Hamdani meninggal dunia 2 bulan setelah kejadian kecelakaan

Editor: Dyan Rekohadi
ISTIMEWA
Suasana di ruang sidang PN Surabaya di mana driver ojek online Ahmad Hilmi Hamdani menjalani sidang, Rabu (30/1/2019) 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Deretan fakta baru terungkap dalam sidang kasus hukum driver ojek online atau Ojol, Ahmad Hilmi Hamdani yang diwarnai aksi ribuan driver Ojol di PN Surabaya, Rabu (30/1/2019).

Dalam sidang Ahmad Hilmi Hamdani yang didatangi ribuan driver Ojol se Jatim di PN Surabaya itu terungkap fakta sidang ternyata korban meninggal akibat sesak napas, dan bukan akibat kecelakaan.

Fakta sidang lain menyebutkan korban yang merupakan penumpang driver ojek online Ahmad Hilmi Hamdani saat itu meninggal dunia dua bulan setelah kejadian kecelakaan yang mereka alami.

Sidang kasus hukum Ahmad Hilmi Hamdaniberisi agenda mendengar keterangan saksi.

Penampakan Rumah Bu Dendy Tulungagung yang Kinclong & Mewah, Tapi Ada Lorong Kegelapan yang Unik

Siswi & Siswa SMP Madiun Berhubungan Intim di Kamar Remang-remang, Video Tersebar Karena Putus Cinta

Anggota DPRD Kota Malang Protes Perihal Aksi Penyobekan Amplop Yang Dilakukan Grace Natalie

Ada dua saksi kunci yang dihadirkan yakni M Taufik (42) warga Kalianak timur, seorang saksi dari Anggota Kepolisian Surabaya yang memproses Berita Acara Penyidikan (BAP) Kecelakaan yang dialami Hilmi.

Saksi kunci berikutnya adalah seorang Anggota TNI AL bernama Miftakhul Effendi, yang diketahui sebagai pengendara motor yang terlibat dalam insiden kecelakaan dengan Ahmad Hilmi Hamdani

Hans Edward, Kuasa Hukum Ahmad Hilmi Hamdani menyebut kasus yang mendera kliennya sebenarnya cukup sederhana.

Cukup mencari penyebab pasti dari meninggalnya Umi Insiyah, Hakim bisa langsung putuskan siapa yang bersalah.

"Cukup sederhana sebenarnya. Tadi para saksi sampaikan, ternyata korban meninggal akibat sesak napas, dan bukan akibat kecelakaan," katanya.

Hal itu ternyata dibenarkan, setelah memperoleh keterangan dari saksi tambahan yakni Lutfi Efendi anak kedua dari korban.

Dari keterangan saksi Lutfi diketahui ternyata korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia tiga bulan setelah insiden kecelakaan yang melibatkan Ahmad Hilmi Hamdani.

"Saya tanya tadi meninggalnya 25 Juni 2018 itu kan 3 bulan (2 bulan *red) setelah kecelakaan. Makanya kami cari penyebab pasti meninggalnya korban," lanjutnya.

Keterangan yang disampaikan pihak kuasa Hukum Terdakwa, ternyata dibenarkan oleh Lutfi Efendi saat ditemui TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM) seusai sidang.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan pihak Puskesmas yang melakukan pemeriksaan terhadap ibunya sesaat setelah meninggal, ternyata ibunya meninggal karena mengalami shock.

"Saya dapat laporan dari Puskesmas ibu saya meninggal karena shock, bukan karena kecelakaan," kata Lutfi.

Lutfi juga menyatakan, selama hidup, ibunya tidak memiliki riwayat penyakit kronis.

"Gak punya penyakit Apa-apa. Paling ya darah rendah. Kadang pusing, mengeluh sesak, karena banyak pikiran, hanya itu mungkin," katanya.

Meskipun ibunya mengalami luka pada bagian kaki dan kepala saat terlibat kecelakaan saat dibonceng Hilmi

Lutfi telah memastikan bahwa penyebab ibunya meninggal bukan karena luka-luka itu.

Dalam sidang Rabu (30/1/2019) Ahmad Hilmi Hamdani juga resmi dialih status menjadi tahanan kota oleh Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlagi di PN Surabaya.

"Kami bukan menyebut penangguhan penahanan, tapi kami menyebut bahwa Saudara Hilmi menjadi Tahanan Kota," kata Maxi Sigarlagi, seraya menutup sidang siang itu dengan ketukan palu tiga kali.

Ahmad Hilmi Hamdani adalah seorang driver ojek online yang dianggap lalai dalam mengendarai motor di jalan raya hingga menyebabkan seorang penumpangnya bernama Umi Insiyah meninggal dunia.

Ia menjalani sidang dalam kasus hukum dengan dakwaan Pasal 310 Ayat 4 UU RI No 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hilmi diketahui masih harus menjalani empat sidang lagi.

Sidang selanjutnya akan digelar Kamis (7/2/2019) pekan depan, masih dengan agenda yang sama yakni mendengar keterangan saksi warga dan saksi yang meringankan.

Ribuan Ojek Online atau Ojol Se Jawa Timur Akan Serbu PN Surabaya, Aksi Dukung Ahmad Hilmi

Sidang Ahmad Hilmi Hamdani ini mendapat perhatian dan dukungan ribuan driver Ojek online atau Ojol karena dinilai banyak kejanggalan dalam kasus hukum yang menjeratnya.

Ribuan driver ojek online baik mobil dan motor menghijaukan jalan depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jl Arjuna saat menggelar aksi solidaritas mengawal kasus hukum rekan seprofesi, Ahmad Hilmi Hamdani, Rabu (30/1/2019).
Ribuan driver ojek online baik mobil dan motor menghijaukan jalan depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jl Arjuna saat menggelar aksi solidaritas mengawal kasus hukum rekan seprofesi, Ahmad Hilmi Hamdani, Rabu (30/1/2019). (SURYAMALANG.COM/Ahmad Zaimul haq)

Para rekan seprofesi Hilmi sebagai driver Ojol menilai kasusnya justru dipaksakan dan mengada-ada.

Mereka meyakini dalam kecelakaan pada 17 April 2018 itu Ahmad Hilmi yang sedang mengantar penumpangnya justru ditabrak pengendara motor lain yang juga jadi saksi dalam sidang di hari Rabu (30/1/2019).

Para driver Ojol makin bersimpati karena Hilmi yang memiliki tiga anak akhirnya justru dijerat kasus hukum dan harus dipenjara selama ini dan tak bisa lagi melanjutkan mata pencariannya sebagai driver Ojol.

(TRIBUN JATIM - LUHUR PAMBUDI)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved