Kabar Gresik
Remaja 18 Tahun Ditangkap Polisi Karena Sebar Berita Hoax Soal Temuan Mayat di Gresik
Hakim (18) ditangkap anggota Polsek Duduksampeyan, Gresik karena mengunggah berita hoax di Facebook (FB).
Laporan wartawan Tribunjatim.com : Willy Abraham
SURYAMALANG.COM, GRESIK - Hakim (18) ditangkap anggota Polsek Duduksampeyan, Gresik karena mengunggah berita hoax di Facebook (FB).
Remaja asal Desa Petis Benem, Kecamatan Duduksampeyan mengunggah berita bohong soal penemuan mayat mengambang di tambak pada Senin (28/1/2019) sore.
Foto yang menampilkan pria tanpa busana yang mengambang ini membuat geger netizen.
Dalam postingan itu, menulis caption “telah ditemukan mayat di kc duduk.
Sebanyak 2.000 netizen merespon postingan itu dengan memberi emoticon sedih.
Banyak pula netizen yang turut berkomentar dalam postingan itu.
Mengetahui hal itu, dengan akun FB Petinju Besibeton mengunggah postingan permohonan maaf.
“Mohon maaf foto yg kami aplot sekedar bercanda,” tulisnya.
Postingan itu juga ramai.
Kanitreskrim Polsek Duduksampeyan, Ipda Solikhin mengatakan pihaknya langsung menelusuri postingan yang viral itu.
Setelah ditelusuri, ternyata informasi tersebut hoax.
Kemudian polisi mendatangi rumah Hakim, dan menciduknya.
Kepada petugas, mengaku hanya iseng mengunggah foto tersebut.
“Bahkan foto jasad yang diunggah dalam kondisi tengkurap mengapung di dalam air adalah foto Hakim sendiri saat sedang menguras tambak,” tegas Solikin, Selasa (29/1/2019).
Pihaknya langsung menggiring Hakim ke Mapolsek Duduksampeyan untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi juga memanggil orang tua Hakim agar menasihati anaknya.
Di hadapan Polisi dan orang tuanya, Hakim bersedia melakukan klarifikasi.
Dia langsung membuat video permintaan maaf akibat perbuatannya itu.
Dalam video berdurasi 41 detik itu, Hakim mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sebelumnya, Hakim diminta membuat surat pernyataan dan berjanji tidak memgulangi lagi.
Karena tidak ada pihak yang dirugikan, polisi mempersilakan Hakim kembali ke rumah.
“Kami akan tidak tegas penyebar informasi yang tidak benar,” terangnya.