Kabar Madiun

Siswi & Siswa SMP Madiun Berhubungan Intim di Kamar Remang-remang, Video Tersebar Karena Putus Cinta

Siswi & Siswa SMP Madiun Berhubungan Intim di Kamar Remang-remang, Video Tersebar Karena Putus Cinta

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: eko darmoko
IST
Siswi & Siswa SMP Madiun Berhubungan Intim di Kamar Remang-remang (ilustrasi). 

SURYAMALANG.COM, MADIUN - Siswi dan siswa SMP di Madiun berhubungan intim di kamar remang-remang, videonya viral di WhatsApp (WA). Durasi videonya lebih dari enam menit.

Video mesum diperankan oleh siswa dan siswi SMA/sederajat di Madiun menjadi viral, menyebar melalui jejaring chat WhatsApp. Saat beradegan dalam video tersebut, mereka masih berstatus sebagai pelajar SMP.

Video mesum pelajar Madiun ini berdurasi lebih dari enam menit. Adegan intim dilakukan di sebuah kamar remang-remang.

Pemeran dalam video mesum pelajar Madiun ini diperankan oleh siswi berinisial P dan siswa berinisial R. Adanya aplikasi chat WhatsApp membuat video ini mudah tersebar dari smarphone satu ke smartphone lainnya.

Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun menjerat R, siswa pelaku adegan video mesum pelajar dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Siswi & Siswa SMP Madiun Berhubungan Intim di Kamar Remang-remang, Videonya Viral di WhatsApp (WA)

Putus Cinta & Cemburu Jadi Ide Pembuatan Video P0rno, Sutradara & Pemeran Adalah Pelajar di Madiun

Sempat Viral, Beginilah Nasib Siswi SMA di Madiun yang Beradegan Telanjang dalam Video Mesum 6 Menit

Siswi dan siswa SMP Madiun berhubungan intim di kamar remang-remang, videonya viral di WhatsApp (WA)
Siswi dan siswa SMP Madiun berhubungan intim di kamar remang-remang, videonya viral di WhatsApp (WA) (IST)

"Tersangka R kami jerat dengan pidana percabulan anak pasal 81 dan pasal 85 yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun AKP Logos Bintoro, Jumat (25/1/2019).

Logos menuturkan, tersangka R dijerat dengan tindak pidana percabulan terhadap anak, karena saat kejadian, korban berinisial P masih di bawah umur.

"Pada saat kejadian masih di bawah umur," kata Logos.

Logos menambahkan, setelah polisi memeriksa saksi-saksi dan tersangka, saat ini berkas tersangka R dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mejayan, beberapa waktu lalu.

"Sudah tahap 1, berkas sudah di kejaksanan, tinggal P21," imbuhnya.

Sementara itu, polisi belum mengusut kasus penyebaran videonya karena orangtua korban baru melaporkan kasus percabulannya.

Diberitakan sebelumnya, siswa salah satu SMK swasta di Kabupaten Madiun, berinisial R, diduga nekat menyebar video mesum dengan pacarnya P, karena cemburu dan tidak terima putus cinta.

Kepala Humas SMK swasta di Caruban, Aan Candra, mengatakan, setelah video mesum itu viral, sekitar sebulan yang lalu, R dipanggil oleh BK sekolah.

Awalnya, R mengelak, dan tidak mengakui telah merekam alias berlaku sebagai 'sutradara' dan menyebarkan video itu.

Namun, setelah ditunjukan bukti-bukti, akhirnya R mengakui, dan menyesali perbuatannya.

Aan mengatakan, menurut keterangan R, ia menyebar video mesumnya dengan kekasihnya berinisial P, lantaran cemburu dan patah hati.

"Infonya cemburu, dengan si perempuan, pernah saya tanya. Nggak terima kalau diputus (cinta)," katanya.

Kepala Desa Blabakan, Kecamatan Mejayan, Madiun, Agus Prasetya, mengatakan siswi SMA berinisial P, pelaku adegan video mesum yang viral di media sosial, mengalami trauma.

Bahkan, pihak keluarga sempat memasukan siswi tersebut ke pondok pesantren.

"Sempat dipindah ke pondok pesantren oleh pihak keluarga, tapi tidak betah, akhirnya dikembalikan ke keluarga," kata Agus, saat ditemui wartawan, Kamis (24/1/2019) siang.

Dia menuturkan, pasca video mesum tersebut ramai di media sosial, P mengalami trauma, sehingga dilakukan pendampingan oleh pihak Dinas Sosial.

"Sempat dilakukan pendampingan oleh petugas dari Dinsos, karena korban mengalami trauma," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video mesum pasangan muda mudi beredar dan viral di media sosial WhatsApp kalangan pelajar Madiun.

Video berdurasi 6 menit 59 detik itu diduga dilakukan oleh pasangan pelajar yang bersekolah di Kecamatan Mejayan.

Dalam video berdurasi, 6 menit 59 detik ini, tampak seorang pria dan wanita muda bertelanjang bulat, sedang melakukan hubungan suami istri.

Video itu tampak dilakukan di sebuah ruangan yang gelap.

Kedua pelaku video mesum itu merupakan pelajar di bawah umur yang bersekolah di SMA Negeri dan SMK swasta di Caruban.

Pelaku wanita berinisial P, sedangkan pelaku pria berinisial R.

Masih SMP

Beberapa bulan terakhir, masyarakat Kabupaten Madiun, khususnya kalangan pelajar, dihebohkan video mesum diperankan sepasang pelajar.

Video cabul berdurasi 6 menit 51 detik ini menampilkan adegan mesum yang selayaknya tidak dilakukan pasangan di bawah umur, dan belum menikah.

Belakangan, berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, diketahui bahwa pemeran dalam video mesum itu adalah pria berinisial R dan wanita berinisial P. Keduanya, kini duduk dibangku SMA.

Namun, ternyata video yang menjadi viral sekitar dua bulan terakhir itu, dibuat pada saat keduanya masih duduk di bangku SMP.

Hal itu disampaikan, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun, AKP Logos Bintoro, Jumat ( 25/1/2019).

"Saat kejadian, waktu video itu dibuat keduanya masih SMP. Tetapi beredarnya video dan menjadi viral baru beberapa bulan lalu," kata Logos.

Logos mengatakan, berdasarkan laporan pengaduan orangtua P, atas dugaan tindak pencabulan, polisi melakukan penyelidikan.

Kini, siswa pelaku adegan video mesum berinsial R, akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka R kami jerat dengan pidana percabulan anak pasal 81 dan pasal 85 yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," Logos.

Logos menuturkan, tersangka R dijerat dengan tindak pidana percabulan terhadap anak, karena saat kejadian, korban berinisial P masih di bawah umur. "Pada saat kejadian masih di bawah umur," kata Logos.

Logos menambahkan, setelah polisi memeriksa saksi-saksi dan tersangka, saat ini berkas tersangka R dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mejayan, beberapa waktu lalu. "Sudah tahap 1, berkas sudah di kejaksanan, tinggal P21," imbuhnya.

Awal Mula

Sebuah video mesum yang dilakukan pasangan pelajar beredar di kalangan pelajar di Kabupaten Madiun.

Video cabul ini beredar melalui pesan instan WhatssApp, beberapa bulan terakhir.

Dalam video berdurasi, 6 menit 59 detik ini, tampak seorang pria dan wanita muda bertelanjang bulat, sedang melakukan hubungan suami istri.

Video itu tampak dilakukan di sebuah ruangan yang gelap.

Informasi yang dihimpun, kedua pelaku video mesum itu diduga dari merupakan pelajar di bawah umur yang bersekolah di SMA Negeri dan SMK swasta di Caruban.

Pelaku wanita berinisial P, sedangkan pelaku pria berinisial R.

Kepala Desa Blabakan, Kecamatan Mejayan, Agus Prasetya, membenarkan bahwa pelaku wanita dalam video mesum yang viral di kalangan pelajar itu, merupakan warga desanya.

"Benar pelaku perempuan, warga desa sini, berinisial P, berstatus pelajar di SMA Negeri di Mejayan. Sedangkan, pelaku laki-laki berinisial R, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Mejayan," kata Agus, kepada wartawan, Kamis (24/1/2019) siang.

Dia menuturkan, pihak keluarga P juga sudah melaporkan perbuatan R ke Polres Madiun.

"Sudah dilaporkan ke pihak kepolisian," katanya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved