Kabar Bangkalan

Oknum Kades Di Bangkalan Madura Ditangkap Selipkan Sabu Di Songkok Dan Bersenjata Api

Selain senpi dan sabu seberat 0,44 gram, polisi juga menyita alat isap sabu lengkap dengan pipet kaca dari oknum Kades.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Achmad Amru Muiz
suryamalang.com/Ahmad Faisol
Sepucuk senpi rakitan yang diamankan dari oknum Kades di Bangkalan yang tertangkap Polisi karena diduga pemakai sabu-sabu. 

SURYAMALANG.COM, BANGKALAN - Satreskoba Polres Bangkalan menangkap seorang oknum Kepala Desa Patemon Kecamatan Tanah Merah, MS (37) karena membawa narkoba jenis sabu ketika berada di rumah warga.

"Betul, oknum kepala desa. Kami juga menemukan senpi (senjata ap) rakitan warna silver dengan enam butir amunisi kaliber 38," ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP WM Santoso kepada Suryamalang.com, Kamis (31/1/2019).

Penangkapan oknum kades itu terjadi pada selasa (29/1/2019) sekitar pukul 05.30 WIB. Selain senpi dan sabu seberat 0,44 gram, polisi juga menyita alat isap sabu lengkap dengan pipet kaca.

Santoso menjelaskan, plastik kecil berisi sabu itu diselipkan di songkok warna hitam. Sedangkan alat isap sabu ditemukan dalam bagasi mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan nopol B-1046-KLS. "Semua barang bukti kami amankan di mapolres," jelasnya.

Ia menegaskan, oknum kades dijerar Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Nomor 12/DRT/1951 tentang Senjata Tajam dan Senjata Api.

"Kami tengah mendalami kasus ini. Tersangka tidak ada hak membawa senpi," tegasnya. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved